Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi orange tahanan KPK (Medcom.id/Can)
Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi orange tahanan KPK (Medcom.id/Can)

Muncul Pakai Kursi Roda, Begini Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Menurut Kepala RSPAD

Patrick Pinaria • 12 Januari 2023 11:50
Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Januari 2022. Keputusan tersebut diambil KPK setelah penangkapan dan pemeriksaan medis terhadapnya.
 
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Januari 2023.
 
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan. Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 
"Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Firli.
 
KPK berhak memperpanjang penahanan Lukas setelah 20 hari. Pertimbangan penyidik menentukan kelanjutan pemenjaraan sementara itu.

Kondisi Lukas Enembe mulai stabil

Lukas memakai kursi roda saat ditahan. Ia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan saat pemenjaraannya diumumkan.

Kemunculan Lukas memakai kursi roda membuat kondisi kesehatannya pun menjadi sorotan. Mengingat, ia sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan.
 
Bahkan, tim penasehat hukum Lukas meminta kepada KPK agar kliennya diizinkan berobat di Singapura. 
 
Terkait hal ini, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya membenarkan Lukas membutuhkan penanganan soal kesehatannya. Namun, ia sudah dalam kondisi stabil setelah menjalani perawatan.
 
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil," kata Albertus saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Januari 2023.
 
KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa, 10 Januari. KPK kemudian membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
 
Lebih lanjut, Albertus menjelaskan Lukas Enembe tiba di RSPAD pada Selasa (10/1) pukul 21.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas Enembe perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
 
"Tuan LE masuk di Paviliun Kartika RSPAD pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter memeriksa tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," jelas Albertus.

Lukas terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi

Lukas ditangkap lantaran terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan