Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah

Ada Ancaman Resesi Akibat Inflasi, Pemerintah Diminta Longgarkan PPN dan PPh 21

Anggi Tondi Martaon • 17 Juli 2022 11:49
Jakarta: Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mendorong pemerintah mempertimbangkan relaksasi atau pelonggaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), khususnya PPh 21 kepada masyarakat. Sebab, masih ada kenaikan harga kebutuhan pokok di Indonesia.
 
"Situasi ekonomi global saat ini menuntut pemerintah untuk fleksibel dalam menentukan kebijakan fiskal, terutama yang terkait langsung dengan daya beli atau konsumsi masyarakat," kata Sultan melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Juli 2022.
 
Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu memaklumi kalau PPN dan PPh merupakan faktor penting bagi penerimaan negara. Namun, kenaikan harga energi yang bersifat global perlu diseimbangkan dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih toleran. 

Menurut dia, penurunan PPN dan PPh bisa mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat. Terutama, masyarakat kelas menengah bawah di daerah.
 
"Pendapatan masyarakat perlu dijaga, karena kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) belum cukup untuk melindungi masyarakat dengan ekonomi menengah bawah untuk bisa bertahan lebih lama", ungkap dia.
 

Baca: Indonesia Terancam Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Respons Begini


Sultan juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan belanja daerah. Belanja daerah harus difokuskan pada program perlindungan sosial masyarakat rentan serta memprioritaskan APBD dalam belanja modal. 
 
"Dalam situasi seperti ini, inovasi dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah sangat dibutuhkan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan