Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat memulai bisnis mebelnya di CV Rakabu pada 1988. Hal itu dibeberkan Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 13 Juli 2022.
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988-1989, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.
Presiden Jokowi tidak bisa meminjam modal dari bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya besar.
"Sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha. NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai 12 Juli 2022 tercatat 1.507.235 NIB telah diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat memulai bisnis mebelnya di CV Rakabu pada 1988. Hal itu dibeberkan Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 13 Juli 2022.
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki
izin usaha. Itu tahun 1988-1989, tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.
Presiden Jokowi tidak bisa meminjam modal dari bank karena tidak memiliki
izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, kala itu ia harus membayar dengan biaya besar.
"Sehingga bertahun tahun saya tidak memiliki yang namanya SIUP saat itu, yang itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil kita," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha. NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.
Melalui aplikasi OSS (
Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya. Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai 12 Juli 2022 tercatat 1.507.235 NIB telah diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)