"Ini harus ada di mindset Mendagri ketika mengangkat Pj kepala daerah," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Susi mengatakan pengisian jabatan itu tidak terlepas dari fungsi otonomi. Mulai dari fungsi manajemen pemerintahan, pelayanan publik, penegakan hukum, menjaga persatuan, hingga keragaman.
"Termasuk fungsi politik karena ini paling berkaitan dengan demokrasi," kata dia.
Baca: Ombudsman Usulkan Dasar Hukum Soal Pj Kepala Daerah Diringkas |
Menurut Susi, pengisian Pj kepala daerah yang ditunjuk menteri terkesan membuat proses itu sekadar pengisian administrasi. Seharusnya, pemerintah menempatkan hal itu menjadi masalah otonomi.
"Sehingga, tidak bisa dilupakan bahwa otonomi berkaitan dengan demokrasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id