Jakarta: Ombudsman mengusulkan dasar hukum penjabat (Pj) kepala daerah dibuat lebih diringkas. Beleid yang ada saat ini dinilai terlalu ruwet.
"Aturan ini sangat banyak, berserakan, dan semua itu membingungkan sehingga harus ada rekonsolidasi," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Robert mengatakan dasar hukum saat ini berupa peraturan daerah (perda), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri dalam negeri (permendagri), hingga surat keputusan (SK). Harus ada satu dasar hukum yang ringkas dan jelas.
"Jangankan teman-teman yang tidak secara khusus mencermati, saya yang 1,5 bulan membacanya saja bingung dan jumpalitan," kata dia.
Robert menilai seluruh produk hukum tersebut perlu direvisi. Upaya perbaikan penting dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi bangsa saat ini.
"Regulasi yang berlaku dibuat sekitar 17 tahun lalu, jadi konteksnya sangat berbeda. Jadi perlu perbaikan agar lebih mencerminkan kebutuhan hari ini," ujar dia.
Jakarta:
Ombudsman mengusulkan dasar hukum penjabat
(Pj) kepala daerah dibuat lebih diringkas. Beleid yang ada saat ini dinilai terlalu ruwet.
"Aturan ini sangat banyak, berserakan, dan semua itu membingungkan sehingga harus ada rekonsolidasi," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Robert mengatakan dasar hukum saat ini berupa
peraturan daerah (perda), peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri dalam negeri (permendagri), hingga surat keputusan (SK). Harus ada satu dasar hukum yang ringkas dan jelas.
"Jangankan teman-teman yang tidak secara khusus mencermati, saya yang 1,5 bulan membacanya saja bingung dan jumpalitan," kata dia.
Robert menilai seluruh produk hukum tersebut perlu direvisi. Upaya perbaikan penting dilakukan agar lebih relevan dengan kondisi bangsa saat ini.
"Regulasi yang berlaku dibuat sekitar 17 tahun lalu, jadi konteksnya sangat berbeda. Jadi perlu perbaikan agar lebih mencerminkan kebutuhan hari ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)