Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Gugatan diajukan mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.
Tim advokasi hukum Partai Demokrat Muhajir menilai kubu KLB kalah telak. Sejumlah gugatan yang diajukan di pengadilan kandas.
"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
Muhajir menuturkan ditolaknya gugatan tersebut membuktikan permohonan gugatan tak berlandaskan hukum. Sebab, persoalan internal partai mestinya diselesaikan melalui mahkamah partai.
(Baca: Kubu AHY: Kalau Berani Gugat Harusnya Berani Hadir Sidang AD/ART)
"Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," ujar Muhajir.
Yulius mengajukan gugatan lantaran tak terima diberhentikan sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Halut. Majelis hakim pada amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini kubu AHY.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara partai politik itu. Majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan kubu
Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Gugatan diajukan mantan Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.
Tim advokasi hukum
Partai Demokrat Muhajir menilai kubu KLB kalah telak. Sejumlah gugatan yang diajukan di pengadilan kandas.
"Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4," kata Muhajir dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
Muhajir menuturkan ditolaknya gugatan tersebut membuktikan permohonan gugatan tak berlandaskan hukum. Sebab, persoalan internal partai mestinya diselesaikan melalui mahkamah partai.
(Baca:
Kubu AHY: Kalau Berani Gugat Harusnya Berani Hadir Sidang AD/ART)
"Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan," ujar Muhajir.
Yulius mengajukan gugatan lantaran tak terima diberhentikan sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Halut. Majelis hakim pada amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini kubu AHY.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara partai politik itu. Majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)