Jakarta: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyerahkan sepenuhnya proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Wacana tersebut diusahakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Diharapkan dalam pembahasan perubahan (evaluasi) Prolegnas Prioritas 2021 ini (revisi UU ITE) bisa menjadi bahasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Dia menyebut penugasan tersebut sudah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia meyakini Menkumham Yasonna sudah menindaklanjuti perintah tersebut.
"Pak Menkumham pasti akan merepson karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," kata dia.
Baca: Sanksi Tak Menerapkan SKB Impelentasi UU ITE Diserahkan ke Masing-masing Instansi
Revisi UU ITE diharapkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sehingga, amendemen yang bersifat terbatas itu bisa segera dilakukan dan disahkan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan evaluasi Prolegas Prioritas bakal dilakukan pada Juli mendatang. Namun, tak dijelaskan secara rinci beleid yang berpotensi masuk pada proses evaluasi tersebut.
Banyak pihak berharap revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, payung hukum tersebut mengandung sejumlah multitafsir atau pasal karet, yakni Pasal 27, 28, 29, 36, dan beberapa pasal lainnya.
Sembari menunggu revisi dilakukan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE. SKB tersebut diharap bisa memperjelas implementasi yang duanggap pasal karet.
Jakarta: Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyerahkan sepenuhnya proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Wacana tersebut diusahakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Diharapkan dalam pembahasan perubahan (evaluasi) Prolegnas Prioritas 2021 ini (revisi UU ITE) bisa menjadi bahasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam diskusi virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
Dia menyebut penugasan tersebut sudah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Dia meyakini Menkumham Yasonna sudah menindaklanjuti perintah tersebut.
"Pak Menkumham pasti akan merepson karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," kata dia.
Baca:
Sanksi Tak Menerapkan SKB Impelentasi UU ITE Diserahkan ke Masing-masing Instansi
Revisi UU ITE diharapkan masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sehingga, amendemen yang bersifat terbatas itu bisa segera dilakukan dan disahkan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan evaluasi Prolegas Prioritas bakal dilakukan pada Juli mendatang. Namun, tak dijelaskan secara rinci beleid yang berpotensi masuk pada proses evaluasi tersebut.
Banyak pihak berharap revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, payung hukum tersebut mengandung sejumlah multitafsir atau pasal karet, yakni Pasal 27, 28, 29, 36, dan beberapa pasal lainnya.
Sembari menunggu revisi dilakukan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE. SKB tersebut diharap bisa memperjelas implementasi yang duanggap pasal karet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)