Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak menjadi bagian tujuh bakal beleid yang disebut Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Tahun Sidang 2021-2022. Fraksi NasDem menyayangkan hal tersebut.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum itu menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat dan PPRT sudah melalui tahap harmonisasi. RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi pada 1 Juli 2020, sedangkan RUU Masyarakat Hukum Adat pada 4 September 2020.
Baleg, kata dia, telah menyerahkan kedua bakal beleid tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pimpinan DPR.
Baca: DPR Targetkan 7 RUU Disahkan di Masa Persidangan 2021-2022
Anggota Komisi III itu pernah mengingatkan pimpinan DPR segera menindaklanjuti kedua RUU yang diusulkan Fraksi NasDem itu. Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR 9 November 2020.
Taufik menyampaikan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat amat dinantikan. Pasalnya, pembahasan RUU ini selalu mentok selama belasan tahun.
"Para pemangku kepentingan, yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan. Ini saatnya bagi kita di DPR untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini” ungkap dia.
Dia mengakui ketujuh RUU yang disampaikan Puan pada Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 itu sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah di tingkat I. Namun, hal itu bukan menjadi alasan mengesampingkan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan, dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” tegas dia.
Puan menyampaikan DPR akan fokus mempercepat pembahasan tujuh RUU pada tahun sidang kali ini, yaitu:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. RUU tentang Penanggulangan Bencana;
3. RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
4. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. RUU tentang Jalan;
6. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa; dan
7. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (
RUU) Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak menjadi bagian tujuh bakal beleid yang disebut Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Tahun Sidang 2021-2022. Fraksi NasDem menyayangkan hal tersebut.
“Semua syarat sudah terpenuhi oleh kedua RUU ini sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak segera dibahas,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi)
NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari, melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Agustus 2021.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hukum itu menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat dan PPRT sudah melalui tahap harmonisasi. RUU PPRT telah disetujui mayoritas fraksi pada 1 Juli 2020, sedangkan RUU Masyarakat Hukum Adat pada 4 September 2020.
Baleg, kata dia, telah menyerahkan kedua bakal beleid tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pimpinan DPR.
Baca:
DPR Targetkan 7 RUU Disahkan di Masa Persidangan 2021-2022
Anggota Komisi III itu pernah mengingatkan pimpinan DPR segera menindaklanjuti kedua RUU yang diusulkan Fraksi NasDem itu. Hal itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR 9 November 2020.
Taufik menyampaikan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat amat dinantikan. Pasalnya, pembahasan RUU ini selalu mentok selama belasan tahun.
"Para pemangku kepentingan, yaitu para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan. Ini saatnya bagi kita di DPR untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi kelompok marjinal ini agar menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini” ungkap dia.
Dia mengakui ketujuh RUU yang disampaikan Puan pada Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021-2022 itu sudah memasuki tahap pembahasan dengan pemerintah di tingkat I. Namun, hal itu bukan menjadi alasan mengesampingkan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
"Status tahapannya harusnya sama dengan RUU Jalan, RUU Keolahragaan, dan RUU Penanggulangan Bencana seperti yang ada dalam daftar tersebut,” tegas dia.
Puan menyampaikan DPR akan fokus mempercepat pembahasan tujuh RUU pada tahun sidang kali ini, yaitu:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. RUU tentang Penanggulangan Bencana;
3. RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
4. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. RUU tentang Jalan;
6. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa; dan
7. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)