Jakarta: DPR memiliki misi khusus pada Tahun Sidang 2021-2022. Misi khusus itu mengesahkan tujuh rancangan undang-undang (RUU).
"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Puan menagih komitmen pemerintah dalam fungsi legislasi tersebut. Sebab, pengesahan RUU dianggap sebagai salah satu penilaian kinerja DPR.
"DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara," kata dia.
Dia menyampaikan pembahasan suatu RUU harus dilakukan bersama pemerintah. Lembaga legislatif itu tak bisa melakukan pembahasan sendiri.
"Pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah," ujar dia.
Baca: DPR: Negara Tak Boleh Pasrah Menghadapi Pandemi
Ketujuh RUU yang ingin segera disahkan, yaitu:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana
2. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. RUU tentang Jalan
5. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
6. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional
7. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Jakarta:
DPR memiliki misi khusus pada
Tahun Sidang 2021-2022. Misi khusus itu mengesahkan tujuh rancangan undang-undang (RUU).
"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Puan menagih komitmen pemerintah dalam fungsi legislasi tersebut. Sebab, pengesahan RUU dianggap sebagai salah satu penilaian kinerja DPR.
"DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Prolegnas untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan dalam mendukung penyelenggaran negara," kata dia.
Dia menyampaikan pembahasan suatu RUU harus dilakukan bersama pemerintah. Lembaga legislatif itu tak bisa melakukan pembahasan sendiri.
"Pembentukan undang-undang merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan pemerintah," ujar dia.
Baca:
DPR: Negara Tak Boleh Pasrah Menghadapi Pandemi
Ketujuh RUU yang ingin segera disahkan, yaitu:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Penanggulangan Bencana
2. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. RUU tentang Jalan
5. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa
6. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional
7. RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)