Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menilai keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena berperan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah mengamendemen konstitusi perlu mempertimbangkan instrumen itu.
"Mengingat pentingnya peran konstitusi maka sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan," ujar Rerie melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai wujud dasar konstitusi Indonesia, telah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan. Ia mengibaratkan konstitusi sebagai fondasi dari sebuah bangunan negara.
Baca: Amendemen UUD 1945 Ditegaskan Tak Menyinggung Masa Jabatan Presiden
"Jadi, jika bangunan sudah berdiri dan fondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menuturkan para pemangku kepentingan mengemban amanah menjaga konstitusi. Sikap kenegarawanan pun perlu ditunjukkan.
Rerie berharap para pemangku kepentingan menimbang dan melakukan kajian yang komprehensif bila akan memperbaiki konstitusi. Sebab, dasar konstitusi sudah menjadi tatanan aturan yang memuat peraturan fundamental di sendi-sendi utama kehidupan bangsa.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Rerie.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menilai keberadaan konstitusi sangat penting bagi sebuah negara karena berperan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah
mengamendemen konstitusi perlu mempertimbangkan instrumen itu.
"Mengingat pentingnya peran konstitusi maka sejumlah upaya untuk merevisi atau mengamendemen konstitusi harus selalu didasari atas sikap kehati-hatian yang tinggi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek ketatanegaraan," ujar Rerie melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Menurut Rerie, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai wujud dasar konstitusi Indonesia, telah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan. Ia mengibaratkan konstitusi sebagai fondasi dari sebuah bangunan negara.
Baca:
Amendemen UUD 1945 Ditegaskan Tak Menyinggung Masa Jabatan Presiden
"Jadi, jika bangunan sudah berdiri dan fondasinya tidak berfungsi dengan baik, potensi ancaman runtuhnya bangunan negara akan menjadi besar," ujar Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menuturkan para pemangku kepentingan mengemban amanah menjaga konstitusi. Sikap kenegarawanan pun perlu ditunjukkan.
Rerie berharap para pemangku kepentingan menimbang dan melakukan kajian yang komprehensif bila akan memperbaiki konstitusi. Sebab, dasar konstitusi sudah menjadi tatanan aturan yang memuat peraturan fundamental di sendi-sendi utama kehidupan bangsa.
"Jangan sampai, upaya perbaikan yang kita lakukan malah membuat konstitusi kita tidak mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Rerie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)