Jakarta: Kasus pembatalan penetapan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dinilai jadi momentum evaluasi rekrutmen CPNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah wajib membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kendati, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan pendaftar CPNS harus sehat jasmani dan rohani.
"Memang harusnya diatur lebih rinci jangan hanya sehat jasmani dan rohani," ucap Ridwan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ridwan menyebut aturan tersebut tak mengatur secara rigid yang dimaksud sehat jasmani dan rohani. Dalam kasus Romi, meskipun dokter gigi itu menggunakan kursi roda untuk beraktivitas namun dia dinilai tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Berkaca dari kasus ini, menurut Ridwan, pihaknya mendesak ada perbaikan dalam proses seleksi CPNS. Meskipun secara regulasi terbuka, dari sisi penerapan kerap menghadapi banyak kendala.
"Memang masih harus banyak perbaikan," pungkasnya.
Baca juga: Jatuh Bangun Dokter Berkursi Roda Perjuangkan Kesetaraan
Romi dinyatakan tidak lulus di Formasi Umum CPNS 2018 untuk jabatan dokter gigi ahli pertama dengan penempatan di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, Sumatera Barat. Alasan Pemkab Solok Selatan mencoret nama Romi karena tidak sehat lantaran difabel alias penyandang disabilitas.
Pencoretan itu dianggap mengejutkan. Padahal, sebelum ikut tes CPNS, Romi mengabdi sebagai dokter honorer di poli gigi Puskesmas Talunan Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan pada 2015. Setelah itu, dia diangkat menjadi pekerja tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Penganuliran Romi pun memunculkan konflik yang meluas.
Pada 2016, Romi mengalami paraplegia seusai melahirkan, yakni kondisi menurunnya fungsi motorik atau sensorik dari gerak sebagian tubuh. Kedua tungkai kaki Romi lemah.
Alhasil, dia harus beraktivitas sehari-hari di atas kursi roda. Meski demikian, Romi tetap mengabdi dengan lancar di Puskesmas Talunan.
Jakarta: Kasus pembatalan penetapan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Romi Syofpa Ismael oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dinilai jadi momentum evaluasi rekrutmen CPNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah wajib membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kendati, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mensyaratkan pendaftar CPNS harus sehat jasmani dan rohani.
"Memang harusnya diatur lebih rinci jangan hanya sehat jasmani dan rohani," ucap Ridwan, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ridwan menyebut aturan tersebut tak mengatur secara rigid yang dimaksud sehat jasmani dan rohani. Dalam kasus Romi, meskipun dokter gigi itu menggunakan kursi roda untuk beraktivitas namun dia dinilai tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Berkaca dari kasus ini, menurut Ridwan, pihaknya mendesak ada perbaikan dalam proses seleksi CPNS. Meskipun secara regulasi terbuka, dari sisi penerapan kerap menghadapi banyak kendala.
"Memang masih harus banyak perbaikan," pungkasnya.
Baca juga:
Jatuh Bangun Dokter Berkursi Roda Perjuangkan Kesetaraan
Romi dinyatakan tidak lulus di Formasi Umum CPNS 2018 untuk jabatan dokter gigi ahli pertama dengan penempatan di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, Sumatera Barat. Alasan Pemkab Solok Selatan mencoret nama Romi karena tidak sehat lantaran difabel alias penyandang disabilitas.
Pencoretan itu dianggap mengejutkan. Padahal, sebelum ikut tes CPNS, Romi mengabdi sebagai dokter honorer di poli gigi Puskesmas Talunan Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan pada 2015. Setelah itu, dia diangkat menjadi pekerja tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan. Penganuliran Romi pun memunculkan konflik yang meluas.
Pada 2016, Romi mengalami paraplegia seusai melahirkan, yakni kondisi menurunnya fungsi motorik atau sensorik dari gerak sebagian tubuh. Kedua tungkai kaki Romi lemah.
Alhasil, dia harus beraktivitas sehari-hari di atas kursi roda. Meski demikian, Romi tetap mengabdi dengan lancar di Puskesmas Talunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)