"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakan, membalas di gereja atas tindakan seseorang," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.
JK juga meminta polisi menindak tegas pembawa anjing tersebut. Dengan begitu, kasus ini tak memicu konflik yang lebih luas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Supaya tidak melebar, polisi harus ambil tanggung jawab karena itu juga merupakan suatu penodaan keagamaan terhadap masjid, yang tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid," ujar dia.
Baca:Pembawa Anjing ke Masjid Bermasalah dengan Kejiwaan Sejak 2013
JK menegaskan aksi membawa anjing ke dalam masjid merupakan pelanggaran hukum. Sehingga, SM harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
JK meyakini masyarakat tak akan terpancing emosi bila proses hukum ditegakkan. "Kalau polisi tegas tidak memecah belah, karena masyarakat akan ikut," kata Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
SM viral di media sosial. Dia membawa anjingnya masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
Video tersebut berdurasi kurang lebih satu menit. Pada potongan video, perempuan yang mengenakan baju putih itu tampak emosional dan berteriak sembari membopong anjing hitam ketika memasuki ruang utama masjid.
"Suami gue mau dikawinin di sini," sebut perempuan yang belum sempat melepaskan alas kaki itu saat di dalam masjid.
(AZF)