Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Propaganda Penyimpangan Seksual masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini diusulkan pada 17 Desember 2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut RUU ini diusulkan salah satu fraksi. RUU ini kemudian disepakati disampaikan kepada Baleg.
"Oleh Baleg kemudian disusun dan dikomunikasikan, maka masuk dalam prolegnas jangka menengah," kata Baidowi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Baidowi menuturkan RUU ini muncul lantaran maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual. Namun, Baidowi belum bisa menjelaskan substansi RUU tersebut. "Detailnya seperti apa kami belum lihat," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baidowi menyebut RUU itu belum memiliki naskah akademik. Namun dianggap wajar lantaran RUU prolegnas jangka menengah belum memerlukan naskah akademik.
"Kalau prolegnas prioritas minimal naskah akademik sudah ada. Itu kesepakatan kami di internal dan masuk dalam peraturan penyusunan prolegnas," pungkasnya.
Baidowi mengatakan semula ada 300 RUU yang diusulkan dalam prolegnas jangka menengah. Setelah disisir ulang, jumlah prolegnas jangka menengah menjadi 200 RUU.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Propaganda Penyimpangan Seksual masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. RUU ini diusulkan pada 17 Desember 2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut RUU ini diusulkan salah satu fraksi. RUU ini kemudian disepakati disampaikan kepada Baleg.
"Oleh Baleg kemudian disusun dan dikomunikasikan, maka masuk dalam prolegnas jangka menengah," kata Baidowi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Baidowi menuturkan RUU ini muncul lantaran maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual. Namun, Baidowi belum bisa menjelaskan substansi RUU tersebut. "Detailnya seperti apa kami belum lihat," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baidowi menyebut RUU itu belum memiliki naskah akademik. Namun dianggap wajar lantaran RUU prolegnas jangka menengah belum memerlukan naskah akademik.
"Kalau prolegnas prioritas minimal naskah akademik sudah ada. Itu kesepakatan kami di internal dan masuk dalam peraturan penyusunan prolegnas," pungkasnya.
Baidowi mengatakan semula ada 300 RUU yang diusulkan dalam
prolegnas jangka menengah. Setelah disisir ulang, jumlah prolegnas jangka menengah menjadi 200 RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)