"Kami dari Fraksi NasDem minta RUU Minerba tidak termasuk list carry over," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020.
Menurut Taufik, secara prosedural RUU Minerba belum bisa masuk kategori RUU prioritas carry over. Sebab, RUU tersebut dinilai belum tuntas dibahas bersama pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Taufik mengatakan RUU Minerba tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya lantaran banyak tuntutan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, RUU tersebut perlu dibahas lagi dari nol.
"Pimpinan Baleg ada kesempatan dalam rapat untuk memutuskan status carry over khusus UU Minerba bisa dihilangkan. Dan, UU Minerba masuk RUU biasa bukan status carry over," ucap Taufik.
Taufik ingin anggota DPR yang baru diberi kesempatan ikut membahas RUU prioritas yang dilimpahkan.
Sementara itu, Fraksi NasDem menyetujui 50 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas 2020. NasDem juga menyetujui tiga RUU prioritas hasil limpahan DPR periode sebelumnya, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Bea Materai.
Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas ulang RUU prolegnas prioritas 2020. Pengesahan RUU prolegnas prioritas 2020 sebelumnya sempat tertunda pada Desember 2019.