Rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Cindy
Rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Cindy

NasDem Ingin RUU Minerba Dibahas Ulang

Cindy • 16 Januari 2020 18:35
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diminta tidak masuk daftar program legislansi nasional (Prolegnas) prioritas yang dilimpahkan (carry over). RUU Minerba diminta dibahas ulang.
 
"Kami dari Fraksi NasDem minta RUU Minerba tidak termasuk list carry over," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Januari 2020.
 
Menurut Taufik, secara prosedural RUU Minerba belum bisa masuk kategori RUU prioritas carry over. Sebab, RUU tersebut dinilai belum tuntas dibahas bersama pemerintah.

Taufik mengatakan RUU Minerba tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya lantaran banyak tuntutan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, RUU tersebut perlu dibahas lagi dari nol.
 
"Pimpinan Baleg ada kesempatan dalam rapat untuk memutuskan status carry over khusus UU  Minerba bisa dihilangkan. Dan, UU Minerba masuk RUU biasa bukan status carry over," ucap Taufik.
 
Taufik ingin anggota DPR yang baru diberi kesempatan ikut membahas RUU prioritas yang dilimpahkan.
 
Sementara itu, Fraksi NasDem menyetujui 50 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas 2020. NasDem juga menyetujui tiga RUU prioritas hasil limpahan DPR periode sebelumnya, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Bea Materai.
 
Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas ulang RUU prolegnas prioritas 2020. Pengesahan RUU prolegnas prioritas 2020 sebelumnya sempat tertunda pada Desember 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan