Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, berlebihan. Dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi majelis taklim harus terdaftar pada Kementerian Agama.
Ace mengatakan majelis taklim tak perlu diatur negara. Majelis taklim tetap tumbuh subur tanpa campur tangan negara. Ia khawatir peraturan itu menimbulkan konflik dan kecurigaan di masyarakat.
"Kok kita kumpul-kumpul mengaji harus daftar, menurut kami itu berlebihan," Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.
Dia sangat menyesalkan keluarnya PMA Nomor 29 Tentang Majelis Taklim. PMA yang mewajibkan setiap majelis taklim mendaftarkan diri akan mempersulit orang yang ingin kumpul buat mengaji. "Setiap tahun harus melaporkan kegiatan majelis taklim itu," kata politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan kebijakan itu bertujuan memudahkan pembinaan majelis taklim. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat membentuk majelis taklim. Aturan itu mengatur jumlah minimal jemaah dalam majelis taklim sebanyak 15 orang.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, berlebihan. Dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi
majelis taklim harus terdaftar pada Kementerian Agama.
Ace mengatakan majelis taklim tak perlu diatur negara. Majelis taklim tetap tumbuh subur tanpa campur tangan negara. Ia khawatir peraturan itu menimbulkan konflik dan kecurigaan di masyarakat.
"Kok kita kumpul-kumpul mengaji harus daftar, menurut kami itu berlebihan," Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.
Dia sangat menyesalkan keluarnya PMA Nomor 29 Tentang Majelis Taklim. PMA yang mewajibkan setiap majelis taklim mendaftarkan diri akan mempersulit orang yang ingin kumpul buat mengaji. "Setiap tahun harus melaporkan kegiatan majelis taklim itu," kata politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan kebijakan itu bertujuan memudahkan pembinaan majelis taklim. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.
PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat membentuk majelis taklim. Aturan itu mengatur jumlah minimal jemaah dalam majelis taklim sebanyak 15 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)