medcom.id, Jakarta: Hak angket pengembalian posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai tak perlu dikhawatirkan. Sebab, keputusan yang diambil sesuai aturan.
"Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Tjahjo menghargai pendapat publik, soal pengembalian posisi Ahok. Ada pro dan kontra soal pengembalian posisi itu.
Baca: Mahfud MD Nilai Ada Muatan Politik di Balik Kembalinya Ahok
Ahok kini menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama, dan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tjahjo enggan mengomentari hak angket yang bergulir DPR. Ia mempersilakan anggota DPR mengambil keputusan yang sesuai dengan pandangan mereka. "Silakan teman-teman di DPR sendiri. Kami tidak punya kewenangan untuk komentari hak angket," kata dia.
Baca: Tolak Angket Ahok Gate, Ini Penjelasan Golkar
Keputusan pengembalian posisi Ahok membuat sejumlah fraksi di DPR menggulirkan hak angket. Hingga saat ini, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS sudah menyatakan dukungan untuk menggunakan hak legislatif itu.
Hari ini, Tjahjo Kumolo meminta pendapat hukum Mahkamah Agung. Tjahjo meminta pandangan MA agar lebih adil.
medcom.id, Jakarta: Hak angket pengembalian posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dinilai tak perlu dikhawatirkan. Sebab, keputusan yang diambil sesuai aturan.
"Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.
Tjahjo menghargai pendapat publik, soal pengembalian posisi Ahok. Ada pro dan kontra soal pengembalian posisi itu.
Baca: Mahfud MD Nilai Ada Muatan Politik di Balik Kembalinya Ahok
Ahok kini menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama, dan sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tjahjo enggan mengomentari hak angket yang bergulir DPR. Ia mempersilakan anggota DPR mengambil keputusan yang sesuai dengan pandangan mereka. "Silakan teman-teman di DPR sendiri. Kami tidak punya kewenangan untuk komentari hak angket," kata dia.
Baca: Tolak Angket Ahok Gate, Ini Penjelasan Golkar
Keputusan pengembalian posisi Ahok membuat sejumlah fraksi di DPR menggulirkan hak angket. Hingga saat ini, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS sudah menyatakan dukungan untuk menggunakan hak legislatif itu.
Hari ini, Tjahjo Kumolo meminta pendapat hukum Mahkamah Agung. Tjahjo meminta pandangan MA agar lebih adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)