medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada muatan politik di balik kembalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, kata Mahfud, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengubah keputusannya dengan mengembalikan Ahok ke jabatan semula.
Padahal sebelumnya, Tjahjo sempat mengaku akan menonaktifkan sementara setelah Ahok cuti masa kampanye. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan Tjahjo.
“Ini tindakan politik bukan hukum karena pikirannya berubah dari sebelumnya,” kata Mahfud dalam Program Primetime News Metro TV, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Mahfud menjelaskan, sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono juga menyampaikan hal yang sama. Kemendagri akan menonaktifkan Ahok lantaran berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
“Saya setuju dengan pandangan Kemendagri dan Soni (Sumarsono) saat itu. Ahok akan diberhentikan setelah masa cuti kampanye. Pernyataan itu ada di televisi dan Youtube,” ungkapnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai empat bulan cuti kampanye. Pengaktifan Ahok menjadi polemik terutama di DPR, lantaran status terdakwa yang tengah disandang Ahok.
Kemendagri menilai Ahok tidak perlu dinonaktifkan. Alasannya, Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Kemendagri memakai dakwaan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun atau Pasal 156, sehingga Ahok tak perlu dinonaktifkan.
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada muatan politik di balik kembalinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, kata Mahfud, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengubah keputusannya dengan mengembalikan Ahok ke jabatan semula.
Padahal sebelumnya, Tjahjo sempat mengaku akan menonaktifkan sementara setelah Ahok cuti masa kampanye. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan Tjahjo.
“Ini tindakan politik bukan hukum karena pikirannya berubah dari sebelumnya,” kata Mahfud dalam
Program Primetime News Metro TV, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Mahfud menjelaskan, sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono juga menyampaikan hal yang sama. Kemendagri akan menonaktifkan Ahok lantaran berstatus terdakwa kasus penodaan agama.
“Saya setuju dengan pandangan Kemendagri dan Soni (Sumarsono) saat itu. Ahok akan diberhentikan setelah masa cuti kampanye. Pernyataan itu ada di televisi dan Youtube,” ungkapnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok usai empat bulan cuti kampanye. Pengaktifan Ahok menjadi polemik terutama di DPR, lantaran status terdakwa yang tengah disandang Ahok.
Kemendagri menilai Ahok tidak perlu dinonaktifkan. Alasannya, Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Kemendagri memakai dakwaan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun atau Pasal 156, sehingga Ahok tak perlu dinonaktifkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)