Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan perwira nonjob yang ingin gabung kementerian harus mengundurkan diri dari TNI terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Memungkinkan tapi UU TNI sendiri mengatur Pasal 47, kalau dia hanya bisa mengisi di instansi tertentu," kata Kepala Humas Kemenpan RB Mudzakir saat berbincang dengan Medcom.id di kantornya, Jumat 1 Februari 2019.
Mudzakir menambahkan keputusan itu berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal itu menjelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau di luar itu sesuai UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) tidak bisa lagi alih status. Dia harus mengundurkan diri dari TNI," ujar Mudzakir.
Baca: Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian
Secara umum, isu perpindahan perwira nonjob ke kementerian sangatlah dimungkinkan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, ada beberapa tahap yang harus di lakukan.
"Ini enggak melanggar UU, saya bilang secara UU memungkinkan. Tapi, harus diatur, kalau di UU TNI, di instansi tertentu. Kalau di luar itu dia harus mengundurkan diri dulu," beber Mudzakir.
Sementara itu, saat ini, ada 10 instansi yang dapat diisi perwira nonjob. Instansi itu meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Sekertaris Militer Presiden; Badan Intelejen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara; Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Lembaga Pertahanan Negara; dan Mahkamah Agung (MA).
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzqAndN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan perwira nonjob yang ingin gabung kementerian harus mengundurkan diri dari TNI terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Memungkinkan tapi UU TNI sendiri mengatur Pasal 47, kalau dia hanya bisa mengisi di instansi tertentu," kata Kepala Humas Kemenpan RB Mudzakir saat berbincang dengan Medcom.id di kantornya, Jumat 1 Februari 2019.
Mudzakir menambahkan keputusan itu berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Pasal itu menjelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Kalau di luar itu sesuai UU ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) tidak bisa lagi alih status. Dia harus mengundurkan diri dari TNI," ujar Mudzakir.
Baca: Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian
Secara umum, isu perpindahan perwira nonjob ke kementerian sangatlah dimungkinkan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, ada beberapa tahap yang harus di lakukan.
"Ini enggak melanggar UU, saya bilang secara UU memungkinkan. Tapi, harus diatur, kalau di UU TNI, di instansi tertentu. Kalau di luar itu dia harus mengundurkan diri dulu," beber Mudzakir.
Sementara itu, saat ini, ada 10 instansi yang dapat diisi perwira nonjob. Instansi itu meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Sekertaris Militer Presiden; Badan Intelejen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara; Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Lembaga Pertahanan Negara; dan Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)