Jakarta: Partai Berkarya berharap bisa mencalonkan ketua umumnya yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Harapan itu muncul karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Karena itu Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso berharap Hakim MK menghapus syarat PT menjadi 0 persen.
"Kita masih perlu tunggu siapa tahu di menit-menit terakhir hakim berikan keputusan ketok palu PT 0 persen. Kalau itu terjadi saya ingin umumkan arus bawah dan kader Berkarya dan masyarakat pecinta Pak Soeharto akan kami usulkan Pak Tommy jadi Capres," kata Priyo di Kantor DPP Partai Berkarya, Jumat, 3 Agustus 2018.
Setelah dicalonkan jadi Presiden, lanjut Priyo, Partai Berkarya akan mencabut nama Tommy Soeharto dari kursi calon legislatif (caleg) di tanah Papua. "Beliau kan caleg nomor 1 di Papua, maka akan ditarik," jelas dia.
Baca: Nama-nama yang Diprediksi Nyapres jika PT 0 Persen
Selain itu, sambung dia, banyak partai yang sudah berkoalisi akan bubar di tengah jalan. "Bayangkan saja, banyak partai yang mencalonkan ego sentralnya masing-masing untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres). Jadi itu akan terjadi," tegas dia.
Kini, kata dia, semua partai menunggu putusan MK terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden sebelum tanggal 10 Agustus 2018.
"Hitung-hitungan kami di tanggal 4-10 Agustus 2018. Dugaan kami koalisi manapun akan umumkan capres dan cawapres di menit-menit terakhir. Andai kata di menit terakhir MK tidak berani, akan ambil keputusan Capres siapa yang akan kami usung," pungkas dia.
Pada Kamis, 2 Agustus 2018, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap MK bisa memutuskan dengan cepat dan benar terkait uji materi ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebelum batas akhir pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden di 10 Agustus 2018.
Pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 4-10 Agustus 2018. Setidaknya keputusan dari MK sudah ada pada 5 atau 6 Agustus 2018. "Agar bisa memberikan ruang," jelas Refly.
Ketika ada ketentuan ambang batas pencalonan, bilang dia, maka empat partai tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Keempat partai itu, terdiri dari Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Jakarta: Partai Berkarya berharap bisa mencalonkan ketua umumnya yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai calon presiden pada Pemilu 2019. Harapan itu muncul karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.
Karena itu Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso berharap Hakim MK menghapus syarat PT menjadi 0 persen.
"Kita masih perlu tunggu siapa tahu di menit-menit terakhir hakim berikan keputusan ketok palu PT 0 persen. Kalau itu terjadi saya ingin umumkan arus bawah dan kader Berkarya dan masyarakat pecinta Pak Soeharto akan kami usulkan Pak Tommy jadi Capres," kata Priyo di Kantor DPP Partai Berkarya, Jumat, 3 Agustus 2018.
Setelah dicalonkan jadi Presiden, lanjut Priyo, Partai Berkarya akan mencabut nama Tommy Soeharto dari kursi calon legislatif (caleg) di tanah Papua. "Beliau kan caleg nomor 1 di Papua, maka akan ditarik," jelas dia.
Baca: Nama-nama yang Diprediksi Nyapres jika PT 0 Persen
Selain itu, sambung dia, banyak partai yang sudah berkoalisi akan bubar di tengah jalan. "Bayangkan saja, banyak partai yang mencalonkan ego sentralnya masing-masing untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres). Jadi itu akan terjadi," tegas dia.
Kini, kata dia, semua partai menunggu putusan MK terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden sebelum tanggal 10 Agustus 2018.
"Hitung-hitungan kami di tanggal 4-10 Agustus 2018. Dugaan kami koalisi manapun akan umumkan capres dan cawapres di menit-menit terakhir. Andai kata di menit terakhir MK tidak berani, akan ambil keputusan Capres siapa yang akan kami usung," pungkas dia.
Pada Kamis, 2 Agustus 2018, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap MK bisa memutuskan dengan cepat dan benar terkait uji materi ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebelum batas akhir pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden di 10 Agustus 2018.
Pendaftaran capres-cawapres dimulai sejak 4-10 Agustus 2018. Setidaknya keputusan dari MK sudah ada pada 5 atau 6 Agustus 2018. "Agar bisa memberikan ruang," jelas Refly.
Ketika ada ketentuan ambang batas pencalonan, bilang dia, maka empat partai tidak kehilangan hak konstitusionalnya. Keempat partai itu, terdiri dari Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)