Jakarta: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut pengakuan dari pemerintah. Mereka juga ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi dari rongrongan korupsi.
"Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ada, justru masyarakat adat inilah yang berkomitmen untuk adanya NKRI. Artinya, harus diakui wilayah adat itu ada sebelum adanya negara. Jangan malah dihapuskan," kata Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Nur Amalia di Gedung KPK, Jumat, 20 April 2018.
Menurut dia, selama ini pemerintah seakan menutup mata terhadap masyarakat adat di daerah. Pasalnya, masyarakat adat selalu menjadi korban dari praktik pembangunan yang tidak sehat.
"Jangan dihapuskan hanya karena mereka (masyarakat adat di daerah) tidak memiliki legalitas formal, sertifikat kepemilikan wilayah adat. Ini yang harus difasilitasi pemerintah," ungkap dia.
AMAN, melalui KPK, menuntut agar hak-hak mereka tidak dilanggar akibat maraknya aktivitas korupsi di daerah. Ia ingin ada undang-undang (UU) khusus melindungi masyarakat adat.
"Jadi yang paling penting adalah, subjek masyarakat adat itu harus diakui," kata dia.
Selain itu, AMAN juga berharap UU dapat menguatkan kedudukan masyarakat adat dalam kerja sama pembangunan. "Yang diinginkan masyarakat adat adalah ada persetujuan di awal tanpa paksaan pada saat proses pembangunan atau investasi masuk ke dalam wilayah adat," ungkap dia.
Deputi Seksi II AMAN Erasmus Cahyadi mengatakan jelang pemilu banyak laporan terkait korupsi di masyarakat adat. Sumber Daya Alam (SDA) milik masyarakat ditabrak mekanisme perizinannya melalui praktik korupsi seperti suap. Bila menolak, ujungnya masyarakat adat diintimidasi berbagai oknum.
Baca: Masyarakat Adat Desak KPK Bantu Berantas Korupsi
"Dari informasi yang kami kumpulkan bahwa banyak sekali perizinan sektor SDA ini terkait dengan pemilihan kepala daerah," kata Erasmus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sebetulnya masyarakat adat hanya ingin legitimasi, pengakuan, dan perlindungan dari pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan, hanya minta diperhatikan hak-haknya.
"Saya selalu mengatakan orang Indonesia itu semuanya dari desa. Saya juga dari desa. Nah, kemudian bagaimana nilai-nilai itu tetap ada, tapi pembangunan tetap jalan. itu pesan yang perlu disampaikan. Mereka tidak menolak pembangunan," kata Saut.
KPK berjanji akan membantu permasalahan pemberantasan korupsi masyarakat adat. Sementara itu, pemerintah kini tengah mengkaji Rancangan UU Masyarakat Adat.
Jakarta: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut pengakuan dari pemerintah. Mereka juga ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi dari rongrongan korupsi.
"Masyarakat adat sudah ada sebelum negara ada, justru masyarakat adat inilah yang berkomitmen untuk adanya NKRI. Artinya, harus diakui wilayah adat itu ada sebelum adanya negara. Jangan malah dihapuskan," kata Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Nur Amalia di Gedung KPK, Jumat, 20 April 2018.
Menurut dia, selama ini pemerintah seakan menutup mata terhadap masyarakat adat di daerah. Pasalnya, masyarakat adat selalu menjadi korban dari praktik pembangunan yang tidak sehat.
"Jangan dihapuskan hanya karena mereka (masyarakat adat di daerah) tidak memiliki legalitas formal, sertifikat kepemilikan wilayah adat. Ini yang harus difasilitasi pemerintah," ungkap dia.
AMAN, melalui KPK, menuntut agar hak-hak mereka tidak dilanggar akibat maraknya aktivitas korupsi di daerah. Ia ingin ada undang-undang (UU) khusus melindungi masyarakat adat.
"Jadi yang paling penting adalah, subjek masyarakat adat itu harus diakui," kata dia.
Selain itu, AMAN juga berharap UU dapat menguatkan kedudukan masyarakat adat dalam kerja sama pembangunan. "Yang diinginkan masyarakat adat adalah ada persetujuan di awal tanpa paksaan pada saat proses pembangunan atau investasi masuk ke dalam wilayah adat," ungkap dia.
Deputi Seksi II AMAN Erasmus Cahyadi mengatakan jelang pemilu banyak laporan terkait korupsi di masyarakat adat. Sumber Daya Alam (SDA) milik masyarakat ditabrak mekanisme perizinannya melalui praktik korupsi seperti suap. Bila menolak, ujungnya masyarakat adat diintimidasi berbagai oknum.
Baca: Masyarakat Adat Desak KPK Bantu Berantas Korupsi
"Dari informasi yang kami kumpulkan bahwa banyak sekali perizinan sektor SDA ini terkait dengan pemilihan kepala daerah," kata Erasmus.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sebetulnya masyarakat adat hanya ingin legitimasi, pengakuan, dan perlindungan dari pemerintah. Mereka tidak menolak pembangunan, hanya minta diperhatikan hak-haknya.
"Saya selalu mengatakan orang Indonesia itu semuanya dari desa. Saya juga dari desa. Nah, kemudian bagaimana nilai-nilai itu tetap ada, tapi pembangunan tetap jalan. itu pesan yang perlu disampaikan. Mereka tidak menolak pembangunan," kata Saut.
KPK berjanji akan membantu permasalahan pemberantasan korupsi masyarakat adat. Sementara itu, pemerintah kini tengah mengkaji Rancangan UU Masyarakat Adat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)