Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana mengundang-undangkan secara mandiri Peraturan KPU (PKPU). Meski, aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut pemilihan legislatif (Pileg) masih menjadi polemik.
"(Diberlakukan) sebelum pencalonan, sikap kami seperti itu," kata Komisioner KPU Viryan ketika dikonfirmasi, Rabu, 20 Juni 2018.
Viryan menjelaskan, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam Pasal 60 huruf j disebutkan, calon Anggota DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"PKPU 14 itu dikeluarkan dan sudah clear ya. Sudah masuk jadi norma di Peraturan KPU. Lalu untuk yang PKPU ini (larangan mantan napi korupsi nyaleg) KPU dibilang ngotot, lucu ya disaksikan banyak orang loh," ungkap Viryan.
Viryan berharap Kemenkum HAM konsisten. Ini, supaya tidak mencederai pemilu Indonesia.
"Kondisi terburuk, kalau ada hal-hal terkait aspek legal, tahapan pemilu akan terganggu. Yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkum HAM," tandas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku KPU akan mengundang-undangkan PKPU itu secara mandiri jika Kemenkum HAM tetap menolak.
"Jika kemudian Kemenkum HAM menolak lagi, kami akan melakukan pemberlakuan PKPU itu secara otomatis. Kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," pungkas Ilham.
(Baca juga: KPU tak Mau Lagi Kompromi soal Eks Koruptor Nyaleg)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana mengundang-undangkan secara mandiri Peraturan KPU (PKPU). Meski, aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut pemilihan legislatif (Pileg) masih menjadi polemik.
"(Diberlakukan) sebelum pencalonan, sikap kami seperti itu," kata Komisioner KPU Viryan ketika dikonfirmasi, Rabu, 20 Juni 2018.
Viryan menjelaskan, KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam Pasal 60 huruf j disebutkan, calon Anggota DPD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"PKPU 14 itu dikeluarkan dan sudah clear ya. Sudah masuk jadi norma di Peraturan KPU. Lalu untuk yang PKPU ini (larangan mantan napi korupsi nyaleg) KPU dibilang ngotot, lucu ya disaksikan banyak orang loh," ungkap Viryan.
Viryan berharap Kemenkum HAM konsisten. Ini, supaya tidak mencederai pemilu Indonesia.
"Kondisi terburuk, kalau ada hal-hal terkait aspek legal, tahapan pemilu akan terganggu. Yang mengganggu tahapan pemilu itu Kemenkum HAM," tandas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku KPU akan mengundang-undangkan PKPU itu secara mandiri jika Kemenkum HAM tetap menolak.
"Jika kemudian Kemenkum HAM menolak lagi, kami akan melakukan pemberlakuan PKPU itu secara otomatis. Kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandatangani oleh Ketua KPU," pungkas Ilham.
(Baca juga:
KPU tak Mau Lagi Kompromi soal Eks Koruptor Nyaleg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)