Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal Purnawirawan Supiadin--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal Purnawirawan Supiadin--Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Pemerintah Diminta tak Gegabah Putus Hubungan Diplomatik

Whisnu Mardiansyah • 20 Maret 2018 14:56
Jakarta: Pemerintah diminta mengupayakan langkah diplomasi menyikapi tindakan Arab Saudi yang mengeksekusi tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa notifikasi terlebih dahulu. Hal ini demi menjaga hubungan baik kedua negara.
 
"Segera memanggil duta besar Arab Saudi yang ada di Indonesia untuk minta klarifikasi. Jadi langkah-langkah yang kita lakukan harus tetap dalam koridor hukum dengan pendekatan diplomatik," kata Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal Purnawirawan Supiadin di Komisi I DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Maret 2018.
 
Baca: 188 WNI Terancam Hukuman Mati di Seluruh Dunia
 
Pemerintah juga disarankan tak mengambil langkah gegabah seperti memutuskan hubungan diplomatik. Pemerintah pun harus bisa menghormati sistem hukum di Arab Saudi. Namun, bukan berarti tak mengesampingkan proses upaya advokasi dan pendampingan hukum warga negara Indonesia yang terancam di sana.
 
"Karena memang hukum itu berdaulat di negaranya. Kita ambil contoh, Indonesia pernah eksekusi mati terpidana narkoba. Negara asalnya kan pernah minta ditunda, tapi tetap kita laksanakan. Itu sebagai pembanding," jelasnya.


 
Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018 dengan tuduhan membunuh.
 
Zaini divonis mendapat hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan