Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan kepada Medcom.id bahwa jumlah kasus awal adalah 583.
“Namun dalam waktu tersebut, kita berhasil membebaskan 392 WNI dari ancaman hukuman mati. Semua upaya jelas kita lakukan untuk membela warga kita,” ucap Iqbal ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.
“Di antara 2015 hingga 2018, kita berhasil membebaskan 158 WNI dari ancaman hukuman mati,” lanjut dia.
Untuk saat ini, ujarnya, WNI yang diancam hukuman mati terbesar ada di Malaysia dengan jumlah 148 orang, diikuti dengan Arab Saudi yang berjumlah 20 orang.
“Sementara di Tiongkok ada 11 orang, Uni Emirat Arab 4 orang, Singapura 2 orang, Laos 2 orang dan Bahrain 1 orang,” ungkap Iqbal.
Untuk yang sudah dieksekusi mati berjumlah empat orang yang seluruhnya berada di Arab Saudi, termasuk Muhammad Zaini Misrin yang baru saja dieksekusi pada 18 Maret kemarin.
Pemerintah Indonesia pun mengungkapkan kekecewaannya karena Arab Saudi tak memberikan notifikasi apapun saat akan mengeksekusi Zaini.
Untuk itu, Indonesia telah mengirimkan nota protes kepada Kerajaan Arab Saudi dan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta ke Kementerian Luar Negeri RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News