Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan PWI - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan PWI - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Temui PWI Ketua DPR Bantah Bungkam Pers

Whisnu Mardiansyah • 20 Februari 2018 15:13
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo menemui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang belakangan menjadi sorotan. 
 
Dalam pertemuan itu, Bamsoet sapaan Bambang, ingin meluruskan kekhawatiran insan pers. Dia bilang DPR tak ada niat sedikitpun membungkam kebebasan pers. Terlebih dirinya pun kini masih tercatat sebagai anggota PWI.
 
"Tidak ada satu pun dari kita berniat antikritik. Saya membuka diri dengan masyarakat dan program-program yang saya launching, aplikasi 'DPR Now' dalam genggaman rakyat dan publik bisa mengakses apa yang dibicarakan DPR," kata Bambang di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.

Bamsoet mengatakan, UU MD3 hanya memberikan perlindungan hukum terhadap profesi. Sama halnya dengan profesi seorang jurnalis yang dilindungi dalam UU Pers.
 
"Bahwa setiap tugas jurnalistik kita tidak bisa dituntut, tapi lewat Dewan Pers. Juga anggota DPR juga dilindungi haknya dalam UU," ujar Bambang.
 
Menurut Bambang, DPR selama ini tak sekebal seperti yang dipersepsikan publik. Banyak anggota DPR juga harus tunduk sebagaimana kasus yang menimpa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
 
"DPR nggak sakti-sakti amat, DPR bisa diberhentikan MKD. Novanto juga pernah diberhentikan dua kali diberi sanksi," kata Bamsoet.
 
(Baca juga: UU MD3 tak Boleh Memasung Kebebasan Pers)
 
Pelaksanaan Tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo meminta DPR segera mengoreksi pasal-pasal yang dianggap berbahaya terhadap kebebasan pers. Katanya, masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengoreksi sebelum diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi.
 
"Maka tadi sudah sampaikan sebagai Ketua DPR sekaligus wakil kolega di PWI bahwa ini berbahaya. Kemudian arus penolakan masyarakat yang begitu besar terhadap UU ini. Kita memberikan beberapa opsi untuk solusi yang memang langkah JR di MK itu salah satu solusi," jelas Sasongko.
 
Sebelumnya, dalam UU MD3 yang sudah direvisi, dewan memasukan pasal bagi mereka yang mengkritik. Dalam Pasal 122 huruf k UU MD3 dijelaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
 
Pasal tersebut dapat digunakan memidanakan pengkritik yang dianggap merendahkan kehormatan dewan. Itu juga berlaku bagi wartawan yang kerap mengkritisi anggota dewan melelui pemberitaan.
 
(Baca juga: Menguliti Revisi UU MD3)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan