Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) masih mengkaji usulan penambahan jumlah pimpinan DPR maupun MPR. Pilihan pimpinan dalam RUU MD3 dinilai perlu ganjil karena terkait pengambilan keputusan lembaga secara kolektif kolegial.
"Alasannya pertama kalau nambah satu nanti genap, itu akan membuat proses pengambilan keputusan ditingkat pimpinan bisa bermasalah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis, 28 Desember 2017.
Pada UU MD3, pimpinan DPR berjumlah lima orang dengan dipilih secara paket yang diajukan setiap fraksi. Kursi pimpinan DPR periode 2014-2019 diisi oleh fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Mayoritas Fraksi Setuju Kursi Pimpinan DPR Ditambah
Politikus Gerindra ini menuturkan sedianya usulan penambahan pimpinan DPR tersebut hanya akan mengakomodasi fraksi PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014. Namun, keputusan resmi akan ditentukan setelah konsultasi bersama pimpinan fraksi rampung.
"Pembicaraan awal belum ada kesepakatan resmi ya, karena bagi Gerindra saya berkonsultasi dengan ketua fraksi itu masih menginginkan penambahan pimpinan DPR itu dua, PKB bersama dengan PDIP," ungkapnya.
Pembahasan RUU MD3 seharusnya bisa langsung dikonsultasikan dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, kata dia, Baleg masih berkutat ihwal bagaimana mengakomodasi keinginan setiap fraksi.
Baca: Pembahasan RUU MD3 Diyakini Lancar
"Pak Menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penempatan penyelesaiannya. Karena dalam beberapa kesempatan fraksi memiliki harapan politik untuk kepentingan fraksi masing-masing," ujar dia.
Baleg rencananya kembali mengumpulkan pimpinan fraksi untuk membahas kelanjutan RUU MD3 pada awal Januari 2018. Keinginan setiap fraksi akan dimusyawarahkan agar menemukan titik temu. Bila tak mufakat, keputusan dimungkinkan dengan cara voting.
"Kita mau bicarakan pada masa sidang berikut untuk dikompromikan dengan fraksi-fraksi yang lain, mana yang boleh, mana yang pemerintah kurang berkenan kita bicarakan dulu. Kita berharap masalah ini segera selesai supaya kursi yang kosong bisa segera terisi," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBApwDb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) masih mengkaji usulan penambahan jumlah pimpinan DPR maupun MPR. Pilihan pimpinan dalam RUU MD3 dinilai perlu ganjil karena terkait pengambilan keputusan lembaga secara kolektif kolegial.
"Alasannya pertama kalau nambah satu nanti genap, itu akan membuat proses pengambilan keputusan ditingkat pimpinan bisa bermasalah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis, 28 Desember 2017.
Pada UU MD3, pimpinan DPR berjumlah lima orang dengan dipilih secara paket yang diajukan setiap fraksi. Kursi pimpinan DPR periode 2014-2019 diisi oleh fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca: Mayoritas Fraksi Setuju Kursi Pimpinan DPR Ditambah
Politikus Gerindra ini menuturkan sedianya usulan penambahan pimpinan DPR tersebut hanya akan mengakomodasi fraksi PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014. Namun, keputusan resmi akan ditentukan setelah konsultasi bersama pimpinan fraksi rampung.
"Pembicaraan awal belum ada kesepakatan resmi ya, karena bagi Gerindra saya berkonsultasi dengan ketua fraksi itu masih menginginkan penambahan pimpinan DPR itu dua, PKB bersama dengan PDIP," ungkapnya.
Pembahasan RUU MD3 seharusnya bisa langsung dikonsultasikan dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun, kata dia, Baleg masih berkutat ihwal bagaimana mengakomodasi keinginan setiap fraksi.
Baca: Pembahasan RUU MD3 Diyakini Lancar
"Pak Menteri belum memberi jawaban. Itu kemungkinan juga menjadi penghalang untuk segera dilakukan penempatan penyelesaiannya. Karena dalam beberapa kesempatan fraksi memiliki harapan politik untuk kepentingan fraksi masing-masing," ujar dia.
Baleg rencananya kembali mengumpulkan pimpinan fraksi untuk membahas kelanjutan RUU MD3 pada awal Januari 2018. Keinginan setiap fraksi akan dimusyawarahkan agar menemukan titik temu. Bila tak mufakat, keputusan dimungkinkan dengan cara voting.
"Kita mau bicarakan pada masa sidang berikut untuk dikompromikan dengan fraksi-fraksi yang lain, mana yang boleh, mana yang pemerintah kurang berkenan kita bicarakan dulu. Kita berharap masalah ini segera selesai supaya kursi yang kosong bisa segera terisi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)