Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Sekjen PAN Eddy Soeparno. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Verifikasi Faktual Membebani Parpol

Whisnu Mardiansyah • 19 Januari 2018 08:54
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) meminta tahapan verifikasi faktual partai politik disederhanakan. Sebab, verifikasi faktual membebani partai politik calon peserta pemilu 2019.
 
"Kita laksanakan mau tidak mau. Verifikasi faktual merupakan tambahan pekerjaan," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2019.
 
Eddy mengatakan, PAN tak masalah diwajibkan melakukan verifikasi faktual. Sebab, tahapan verifikasi faktual telah disiapkan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi.
 
"Mau tidak mau harus kita laksanakan. Saya kira sekarang teman-teman bekerja extra keras agar target yang dicapai bisa optimal,” katanya.
 
Sebelumnya, DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian.
 
Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
 
Baca: PPP Uji Akademis Tahapan Verifikasi Faktual Parpol
 
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
 
Hasil penyesuaian ini pun membuat sipol KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
 
Pembahasan mengenai verifikasi faktual dimulai sejak putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.  Dengan dikabulkannya gugatan itu, seluruh parpol baik yang mengikuti Pemilu 2014 maupun yang baru mendaftar di 2018 harus menjalani verifikasi faktual.
 
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018.  Ketua KPU Arief Budiman memberikan dua opsi atas kondisi ini, yakni revisi UU dan Perppu. "Bagi KPU apa pun pilihannya kita siap laksanakan, sepanjang itu memungkinkan terhadap banyak hal," kata Arief.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan