“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa, November 2021.
Pihaknya akan mengupayakan perbaikan UU Ciptaker dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Puan ingin proses perbaikan sesegera mungkin sesuai batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Putusan MK Terkait UU Ciptaker Berpotensi Menimbulkan Masalah
“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ungkap Puan.
Selain itu, Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjamin keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini penting karena seluruh substansi UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan MK.
“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi covid-19,” ujar Ketua DPR.