Sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat, Udara, dan Laut baris-berbaris di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Foto: MI/Adi Maulana Ibrahim
Sejumlah prajurit TNI Angkatan Darat, Udara, dan Laut baris-berbaris di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur. Foto: MI/Adi Maulana Ibrahim

NasDem Minta Perpanjangan Masa Dinas Panglima Tak Berdasarkan Subjektivitas

Anggi Tondi Martaon • 09 November 2021 16:07
Jakarta: Fraksi NasDem di DPR merespons wacana perpanjangan masa dinas panglima TNI. Revisi kebijakan itu dianggap tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan subjektivitas. 
 
"Tapi, atas dasar apakah itu benar menjadi kebutuhan atau tidak," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
 
Ketua DPP Partai NasDem itu tak secara tegas menolak atau mendukung wacana tersebut. Dia hanya menyampaikan seluruh pihak harus taat pada aturan.

"Kami tidak mau juga bermain-main terhadap hal semacam itu ya. Kita menjadi negara hukum, demokrasi kan pilarnya hukum," ujar dia.
 
Baca: Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI Bisa Melalui 2 Cara
 
Wacana perpanjangan masa dinas mengemuka usai DPR menyetujui Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menjadi panglima TNI. Wacana itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
 
Menurut dia, ada potensi masa dinas perwira tinggi TNI ditambah. Hal ini karena Andika Perkasa hanya memiliki waktu 13 bulan sebagai panglima TNI sebelum pensiun pada Desember 2022.
 
"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
 
Ketentuan usia pensiun panglima TNI diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Masa dinas perwira tinggi TNI ditetapkan hingga berumur 58 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan