Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id

Perpanjangan Masa Dinas Panglima TNI Bisa Melalui 2 Cara

Anggi Tondi Martaon • 09 November 2021 11:34
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan wacana perubahan masa dinas Panglima TNI. Dasco menyebut hal itu bisa diwujudkan melalui dua cara.
 
"Dengan revisi UU (undang-undang) atau nanti dikeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.
 
Ketentuan masa dinas perwira tinggi termaktub dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Masa dinas panglima dan perwira tinggi berakhir pada usia 58 tahun.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan perubahan nelalui revisi undang-undang mesti melalui pertimbangan matang. "Apakah memang itu diperlukan atau tidak diperlukan (merevisi UU TNI untuk menambah masa dinas panglima TNI)" tutur dia.
 
Selain itu, revisi UU TNI harus disepakati seluruh fraksi di DPR. Mekanisme ini juga membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui pembahasan di DPR.
 
Sedangkan perubahan melalui perppu harus memenuhi sejumlah ketentuan. Salah satunya, memiliki ketentuan mendesak.
 
"Itu kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," ujar dia.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari memprediksi masa dinas Panglima TNI bakal diperpanjang. Hal itu disampaikan politikus PKS itu menyikapi masa dinas Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI hanya 13 bulan.
 
"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
 
Baca: Masa Pensiun Panglima TNI Diprediksi Ditambah
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan