Jakarta: Masa pensiun perwira tinggi TNI diprediksi diperpanjang. Saat ini, usia pensiun perwira tinggi hanya sampai 58 tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menanggapi masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu hanya memiliki waktu 13 bulan sebagai panglima TNI.
"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
Dia masih menebak perubahan tersebut hanya berlaku untuk Andika Perkasa atau secara keseluruhan perwira tinggi. Kharis tak mempermasalahkan jika masa pensiun panglima TNI ditambah.
Baca: Disahkan DPR, Andika Tunggu Jadwal Pelantikan Panglima TNI
Salah satu pertimbangannya, yaitu penambahan masa dinas tamtama dan bintara TNI. Perubahan tersebut merupakan salah satu alasan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut dia, hal serupa juga harus dilakukan terhadap perwira tinggi di TNI. "Masa perwira tinggi enggak naik juga," ungkap Kharis.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan penambahan usia pensiun selama dua tahun. Sehingga, usia pensiun perwira tinggi menjadi 60 tahun.
"Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024, saya kira demikian ya," sebut dia.
Kharis menyebut revisi UU belum direncanakan. DPR menunggu pengajuan revisi UU TNI dari pemerintah.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Masa pensiun perwira tinggi
TNI diprediksi diperpanjang. Saat ini, usia pensiun perwira tinggi hanya sampai 58 tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menanggapi masa bakti Jenderal Andika Perkasa sebagai
panglima TNI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu hanya memiliki waktu 13 bulan sebagai panglima TNI.
"Saya merasa sih akan diperpanjang," kata Kharis di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
Dia masih menebak perubahan tersebut hanya berlaku untuk
Andika Perkasa atau secara keseluruhan perwira tinggi. Kharis tak mempermasalahkan jika masa pensiun panglima TNI ditambah.
Baca:
Disahkan DPR, Andika Tunggu Jadwal Pelantikan Panglima TNI
Salah satu pertimbangannya, yaitu penambahan masa dinas tamtama dan bintara TNI. Perubahan tersebut merupakan salah satu alasan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut dia, hal serupa juga harus dilakukan terhadap perwira tinggi di TNI. "Masa perwira tinggi enggak naik juga," ungkap Kharis.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan penambahan usia pensiun selama dua tahun. Sehingga, usia pensiun perwira tinggi menjadi 60 tahun.
"Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024, saya kira demikian ya," sebut dia.
Kharis menyebut revisi UU belum direncanakan. DPR menunggu pengajuan revisi UU TNI dari pemerintah.
"Ya selama ini masih direvisi kan, cuman belum mulai karena usulan dari pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)