Jakarta: Pemerintah bertanggung jawab memberikan tiga juta alat penerima siaran digital atau set top box (STB) kepada warga miskin. Namun, baru satu juta yang direstui pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa dua jutanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyampaikan kebutuhan STB gratis secara keseluruhan mencapai 6,7 juta. Jumlah tersebut mengacu pada jumlah rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca: Baru 39,74% Lembaga Penyiaran Memiliki Siaran Digital
Pemerintah telah membuat ketentuan pengadaan STB untuk rumah tangga miskin dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain pemerintah, pengadaan STB juga menjadi tanggung jawab penyelenggara multipleksing.
"Penyelenggara multipleksing adalah LPP (Lembaga Penyiaran Pemerintah), LPS(Lembaga Penyiaran Swasta), Lembaga Penyiaran Lokal, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," ungkap Johnny.
Selain itu, Johnny juga menyampaikan pihaknya tengah menyusun kriteria pelaksanaan pembagian STB gratis. Diharapkan, pemberian ini dapat membantu masyarakat miskin memperoleh siaran digital.
"Kami sedang menyiapkan (kriteria) agar dapat disalurkan ke rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan sebelum dilakukan analog switch off," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah bertanggung jawab memberikan tiga juta alat penerima
siaran digital atau
set top box (STB) kepada warga miskin. Namun, baru satu juta yang direstui pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) 2021.
"Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa dua jutanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Johnny G Platte dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyampaikan kebutuhan STB gratis secara keseluruhan mencapai 6,7 juta. Jumlah tersebut mengacu pada jumlah rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca:
Baru 39,74% Lembaga Penyiaran Memiliki Siaran Digital
Pemerintah telah membuat ketentuan pengadaan STB untuk rumah tangga miskin dalam Pasal 85 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain pemerintah, pengadaan STB juga menjadi tanggung jawab penyelenggara multipleksing.
"Penyelenggara multipleksing adalah LPP (Lembaga Penyiaran Pemerintah), LPS(Lembaga Penyiaran Swasta), Lembaga Penyiaran Lokal, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," ungkap
Johnny.
Selain itu, Johnny juga menyampaikan pihaknya tengah menyusun kriteria pelaksanaan pembagian STB gratis. Diharapkan, pemberian ini dapat membantu masyarakat miskin memperoleh siaran digital.
"Kami sedang menyiapkan (kriteria) agar dapat disalurkan ke rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan sebelum dilakukan analog
switch off," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)