Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lembaga penyiaran di Indonesia mencapai 697. Namun, baru 227 lembaga penyiaran yang memiliki siaran digital.
"Per hari ini kami mencatat 227 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total lembaga penyiaran yang sudah menyediakan siaran digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu memerinci jenis lembaga penyiaran di Indonesia. Yakni, satu Lembaga Penyiaran Pemerintah (TVRI), 16 Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Masih tersisa 420 lembaga penyiaran lainnya yang akan menyusul," kata dia.
Johnny mengingatkan lembaga penyiaran segera menyiapkan siaran digital. Sebab, pemerintah akan meniadakan siaran analog atau analog switch off (ASO).
ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Peralihan harus selesai pada November 2022.
"Harus melakukan peralihan sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan," ujar Johnny.
Baca: Menkominfo Tegaskan Switch Off TV Analog Menyesuaikan Kesiapan Infrastruktur
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) mencatat lembaga penyiaran di Indonesia mencapai 697. Namun, baru 227 lembaga penyiaran yang memiliki
siaran digital.
"Per hari ini kami mencatat 227 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total lembaga penyiaran yang sudah menyediakan siaran digital," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu memerinci jenis lembaga penyiaran di Indonesia. Yakni, satu Lembaga Penyiaran Pemerintah (TVRI), 16 Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
"Masih tersisa 420 lembaga penyiaran lainnya yang akan menyusul," kata dia.
Johnny mengingatkan lembaga penyiaran segera menyiapkan siaran digital. Sebab, pemerintah akan meniadakan siaran analog atau analog switch off (ASO).
ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Peralihan harus selesai pada November 2022.
"Harus melakukan peralihan sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan," ujar Johnny.
Baca:
Menkominfo Tegaskan Switch Off TV Analog Menyesuaikan Kesiapan Infrastruktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)