Jakarta: Pengalihan televisi analog ke digital mempertimbangkan kesiapan infrastruktur. Pengalihan mesti selesai sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Dapat kami sampaikan tiga tahapan ASO (analog switch off) itu selalu kami sesuaikan dengan kesiapan dengan prasyarat 2 November 2022 adalah batas akhir," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Komitmen pertimbangan kesiapan sudah diterapkan melalui perubahan jadwal ASO yang dilakukan pemerintah. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Awalnya, tahap ASO dilakukan dalam lima tahap yang dimulai pada Agustus 2021. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merampingkan tahapan ASO menjadi tiga tahap yang dimulai pada 31 April 2022.
Setidaknya ada tiga persiapan yang dilihat Kemenkominfo sebelum melakukan ASO. Pertama, kesiapan infrastruktur televisi digital Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan lain sebagainya.
Kedua, kesiapan peralatan perangkat digital studio dan sumber daya manusia (SDM). Sehingga, tidak ada kendala dalam memberikan siaran kepada publik.
"Jadi selain infrastruktur perlu juga diperhatikan persiapan perangkat di studio dan kesiapan SDM masing-masing," ungkap dia.
Terakhir, ketersediaan perangkat digital atau set top box (STB). Dia menyampaikan pemerintah telah mengatur kesiapan pengadaan STB dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dia menegaskan persiapan seluruh infrastruktur tersebut harus selesai dua bulan sebelum tahapan ASO. Ketentuan tersebut dibuat agar tidak ada kendala peralihan siaran analog ke digital.
"Kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, jadi dua bulan sebelumnya infrastrukturnya harus siap agar memudahkan pelaksanaan analog switch off," ujar dia.
Baca: Menkominfo Perkuat Regulasi Industri Pertelevisian
Jakarta:
Pengalihan televisi analog ke
digital mempertimbangkan kesiapan infrastruktur. Pengalihan mesti selesai sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
Ciptaker).
"Dapat kami sampaikan tiga tahapan ASO (analog
switch off) itu selalu kami sesuaikan dengan kesiapan dengan prasyarat 2 November 2022 adalah batas akhir," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 November 2021.
Komitmen pertimbangan kesiapan sudah diterapkan melalui perubahan jadwal ASO yang dilakukan pemerintah. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Awalnya, tahap ASO dilakukan dalam lima tahap yang dimulai pada Agustus 2021. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merampingkan tahapan ASO menjadi tiga tahap yang dimulai pada 31 April 2022.
Setidaknya ada tiga persiapan yang dilihat Kemenkominfo sebelum melakukan ASO. Pertama, kesiapan infrastruktur televisi digital Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan lain sebagainya.
Kedua, kesiapan peralatan perangkat digital studio dan sumber daya manusia (SDM). Sehingga, tidak ada kendala dalam memberikan siaran kepada publik.
"Jadi selain infrastruktur perlu juga diperhatikan persiapan perangkat di studio dan kesiapan SDM masing-masing," ungkap dia.
Terakhir, ketersediaan perangkat digital atau
set top box (STB). Dia menyampaikan pemerintah telah mengatur kesiapan pengadaan STB dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dia menegaskan persiapan seluruh infrastruktur tersebut harus selesai dua bulan sebelum tahapan ASO. Ketentuan tersebut dibuat agar tidak ada kendala peralihan siaran analog ke digital.
"Kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, jadi dua bulan sebelumnya infrastrukturnya harus siap agar memudahkan pelaksanaan analog
switch off," ujar dia.
Baca:
Menkominfo Perkuat Regulasi Industri Pertelevisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)