Jakarta: Pemerintah makin matang melakukan transformasi analog industri pertelevisian ke saluran digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memperkuat regulasi.
"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca: Mulai Menghentikan TV Analog, Kominfo Banjir Dukungan
Johnny mengatakan transformasi dunia pertelevisian ini merupakan bagian dari digitalisasi secara holistik seluruh pelaku industri di Tanah Air. Transformasi dunia pertelevisian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah berencana menghentikan siaran televisi analog pada 2 Oktober 2022. Langkah ini diambil agar industri televisi di Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain.
"Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni over the top dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan multiplexing yang lebih efisien dan berdaya saing," ujar Johhny.
Selain menguatkan regulasi, pemerintah juga mempelajari pertumbuhan industri pertelevisian di negara lain. Hal ini dilakukan untuk memantapkan perpindahan televisi analog ke ruang digital makin mantap.
"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan publishers’s rights," tutur Johnny.
Pemerintah juga berharap industri jurnalistik meningkat usai transformasi pertelevisian berlangsung. Perkembangan dunia jurnalistik tidak bisa lepas dari transformasi pertelevisian.
"Meski bukan silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," ucap Johnny.
Jakarta: Pemerintah makin matang melakukan transformasi analog industri pertelevisian ke saluran
digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memperkuat regulasi.
"Upaya penciptaan
fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca:
Mulai Menghentikan TV Analog, Kominfo Banjir Dukungan
Johnny mengatakan
transformasi dunia pertelevisian ini merupakan bagian dari digitalisasi secara holistik seluruh pelaku industri di Tanah Air. Transformasi dunia pertelevisian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah berencana menghentikan siaran televisi analog pada 2 Oktober 2022. Langkah ini diambil agar industri televisi di Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain.
"Antara penyelenggara penyiaran dan hadirnya pendatang baru di industri media yakni
over the top dan secara khusus menciptakan ruang lebih luas bagi
digital broadcasters dalam menghadapi ekosistem kompetisi media digital melalui tata kelola dan pemanfaatan
multiplexing yang lebih efisien dan berdaya saing," ujar Johhny.
Selain menguatkan regulasi, pemerintah juga mempelajari pertumbuhan industri pertelevisian di negara lain. Hal ini dilakukan untuk memantapkan perpindahan televisi analog ke ruang digital makin mantap.
"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan publishers’s rights," tutur Johnny.
Pemerintah juga berharap industri jurnalistik meningkat usai transformasi pertelevisian berlangsung. Perkembangan dunia jurnalistik tidak bisa lepas dari transformasi pertelevisian.
"Meski bukan
silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan
publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," ucap Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)