Jakarta: Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) segera mematikan siaran TV analog di Indonesia. Penghentian siaran TV analog dimulai secara bertahap.
"Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Johnny menyebut penghentian siaran analog di Indonesia sudah matang. Siaran digital yang menggantikan analog dibutuhkan untuk membuat tampilan gambar lebih jernih.
Penghentian siaran analog ini tidak bisa disetop. Pasalnya, hal itu bagian dari perkembangan teknologi.
Upaya penghentian siaran analog ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Tagar #AnalogSwithOff menggema di Twitter dari langkah pemerintah itu.
Baca: Menkominfo: Sumpah Pemuda Momentum Penguasaan Dunia Digital
"Migrasi dari TV analog ke TV digital, tujuannya program #AnalogSwitchOff dari @kemkominfo bukan hanya agar tampilan lebih jernih dan swara lebih jelas tapi yang terpenting adalah "Penataan Frekuensi" demi komunikasi di masa mendatang," tulis akun Twitter @Wadimandeep212.
Sebagian masyarakat juga terlihat menanti keberadaan siaran digital. Masyarakat berharap siaran digital bisa menghilangkan 'semut' di TV-nya.
"Siap-siap untuk #AnalogSwitchOff dan migrasi menuju siaran TV digital yang akan diberlakukan effektif 30 April 2022 yah," tulis akun Twitter @Leonita_Lestari.
Jakarta: Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) segera mematikan siaran
TV analog di Indonesia. Penghentian siaran TV analog dimulai secara bertahap.
"Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Johnny menyebut penghentian siaran analog di Indonesia sudah matang.
Siaran digital yang menggantikan analog dibutuhkan untuk membuat tampilan gambar lebih jernih.
Penghentian siaran analog ini tidak bisa disetop. Pasalnya, hal itu bagian dari perkembangan teknologi.
Upaya penghentian siaran analog ini mendapatkan respons positif dari masyarakat. Tagar #AnalogSwithOff menggema di Twitter dari langkah pemerintah itu.
Baca:
Menkominfo: Sumpah Pemuda Momentum Penguasaan Dunia Digital
"Migrasi dari TV analog ke TV digital, tujuannya program #AnalogSwitchOff dari @kemkominfo bukan hanya agar tampilan lebih jernih dan swara lebih jelas tapi yang terpenting adalah "Penataan Frekuensi" demi komunikasi di masa mendatang," tulis akun Twitter @Wadimandeep212.
Sebagian masyarakat juga terlihat menanti keberadaan siaran digital. Masyarakat berharap siaran digital bisa menghilangkan 'semut' di TV-nya.
"Siap-siap untuk #AnalogSwitchOff dan migrasi menuju siaran TV digital yang akan diberlakukan effektif 30 April 2022 yah," tulis akun Twitter @Leonita_Lestari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)