Jakarta: Media massa dinilai punya pengaruh kuat mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal itu bisa diwujudkan dengan memperkuat kualitas reportase pekerja media ketika memberitakan tentang kekerasan terhadap perempuan.
"Pekerjaan kami bisa menjadi tuntas dengan bertanggung jawab dan mencegah lebih banyak perempuan jadi korban kekerasan," kata CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
Kania mengatakan pendekatan yang disarankan media massa ketika mengangkat kekerasan terhadap perempuan adalah pencegahan dan edukasi. Media massa sekaligus sebagai pilar pendukung bagi korban.
Misalnya, berani melapor ke pihak berwajib dan menjadi pemantik organisasi yang bisa mendampingi korban. "Itu adalah bagian atau peran dari yang mungkin kita bisa ambil," ucap Kania.
Mantan anchor Metro TV ini menjelaskan terdapat panduan penulisan tentang kekerasan terhadap perempuan. Panduan itu tertuang pada buku Reporting on Violence Against Women and Girls.
Buku itu dinilai penting dalam memperbaiki kualitas reportase mengenai kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus menyikapi dilema yang dihadapi media ketika harus melakukan reportase terkait tindak kekerasan tersebut.
"Paling tidak mengurangi dampak traumatik bagi perempuan yang mengalami kekerasan," ujar Kania.
Baca: Legislator: Harus Ada Upaya Progresif Mencegah Kekerasan pada Perempuan
Menurut Kania, panduan tersebut sangat komprehensif. Misalnya, berisi rekomendasi agar reportase kasus perempuan hanya dilakukan wartawan perempuan.
Wartawan yang melakukan reportase juga sudah berpengalaman dan dianjurkan mengikuti pelatihan khusus. Begitu juga rekomendasi agar reportase itu dilakukan secara komprehensif dan tuntas sampai adanya hukuman kepada pelaku.
"Jadi ini memang bukan kerjaan yang serampangan," tegas Kania.
Reportase komprehensif, kata Kania, akan semakin bernilai ketika bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, terdapat efek pencegahan dari reportase tersebut hingga publik mengetahui bahwa pelaku kekerasan akan diganjar setimpal.
"Jadi secara tidak langsung memengaruhi pendapat dari publik, bahwa kekerasan itu tidak dapat dinormalisasi. Bukan bagian dari kehidupan sehari-hari yang dapat ditoleransi, juga betapa pentingnya untuk melindungi korban," ujar Kania.
Kania mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tengah diproses DPR. Dia menilai beleid itu punya pengaruh terhadap media dalam peliputan kekerasan terhadap perempuan.
"Memberikan terobosan hukum. Karena ini berkaitan erat dengan pekerjaan kami di media. Sehingga, pekerjaan kami bisa menjadi tuntas," ucap Kania.
Jakarta:
Media massa dinilai punya pengaruh kuat mencegah terulangnya kasus
kekerasan terhadap perempuan. Hal itu bisa diwujudkan dengan memperkuat kualitas reportase pekerja media ketika memberitakan tentang kekerasan terhadap perempuan.
"Pekerjaan kami bisa menjadi tuntas dengan bertanggung jawab dan mencegah lebih banyak perempuan jadi korban kekerasan," kata CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
Kania mengatakan pendekatan yang disarankan media massa ketika mengangkat kekerasan terhadap perempuan adalah pencegahan dan edukasi. Media massa sekaligus sebagai pilar pendukung bagi korban.
Misalnya, berani melapor ke pihak berwajib dan menjadi pemantik organisasi yang bisa mendampingi korban. "Itu adalah bagian atau peran dari yang mungkin kita bisa ambil," ucap Kania.
Mantan anchor Metro TV ini menjelaskan terdapat panduan penulisan tentang kekerasan terhadap perempuan. Panduan itu tertuang pada buku
Reporting on Violence Against Women and Girls.
Buku itu dinilai penting dalam memperbaiki kualitas reportase mengenai kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus menyikapi dilema yang dihadapi media ketika harus melakukan reportase terkait tindak kekerasan tersebut.
"Paling tidak mengurangi dampak traumatik bagi perempuan yang mengalami kekerasan," ujar Kania.
Baca: Legislator: Harus Ada Upaya Progresif Mencegah Kekerasan pada Perempuan
Menurut Kania, panduan tersebut sangat komprehensif. Misalnya, berisi rekomendasi agar reportase kasus perempuan hanya dilakukan wartawan perempuan.
Wartawan yang melakukan reportase juga sudah berpengalaman dan dianjurkan mengikuti pelatihan khusus. Begitu juga rekomendasi agar reportase itu dilakukan secara komprehensif dan tuntas sampai adanya hukuman kepada pelaku.
"Jadi ini memang bukan kerjaan yang serampangan," tegas Kania.
Reportase komprehensif, kata Kania, akan semakin bernilai ketika bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, terdapat efek pencegahan dari reportase tersebut hingga publik mengetahui bahwa pelaku kekerasan akan diganjar setimpal.
"Jadi secara tidak langsung memengaruhi pendapat dari publik, bahwa kekerasan itu tidak dapat dinormalisasi. Bukan bagian dari kehidupan sehari-hari yang dapat ditoleransi, juga betapa pentingnya untuk melindungi korban," ujar Kania.
Kania mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) yang tengah diproses DPR. Dia menilai beleid itu punya pengaruh terhadap media dalam peliputan kekerasan terhadap perempuan.
"Memberikan terobosan hukum. Karena ini berkaitan erat dengan pekerjaan kami di media. Sehingga, pekerjaan kami bisa menjadi tuntas," ucap Kania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)