Jakarta: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat Alex Indra Lukman membela Ketua DPR Puan Maharani. Ia mengatakan kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada Puan salah alamat.
“Daripada melayangkan kritik tanpa alamat yang jelas, lebih baik mahasiswa memperbanyak diskusi bergizi dan meningkatkan kualitas literasi,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat Alex Indra Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu juga merevisi kritik BEM Unnes terhadap beberapa pengesahan undang-undang (UU). Pasalnya, mayoritas regulasi yang dikritisi telah dibahas periode sebelumnya.
“Dari UU yang dipersoalkan, hanya UU Cipta Kerja yang dibahas dan disahkan DPR RI periode 2019-2024 ini," ungkap dia.
Sementara, revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada periode sebelumnya. Begitu juga dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca: Puan Maharani Turut Dapat Julukan dari BEM Unnes The Queen of Ghosting
"UU Minerba yang juga dikritik merupakan pengalihan pembahasan dari periode sebelumnya," sebut Alex.
Terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dia yakin DPR sudah membahas lebih dalam. Pembahasan juga sudah melibatkan banyak pihak.
"UU Cipta kerja ini, DPR RI sudah melalui sosialisasi dan proses yang amat panjang serta cermat,” tegas Alex.
Sedangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tengah berproses. Beleid tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sebelumnya, akun Instagram resmi BEM Unnes mengunggah gambar Puan dan menuliskan kalimat 'The Queen of Ghosting'. Meme ini disebut bagian dari kritik terhadap Puan selaku pimpinan lembaga wakil rakyat.
"Selaku Ketua DPR RI Puan memiliki peran yang cukup vital dalam pengesahan produk legislasi pada periode ini, khususnya di masa pandemi, yang dinilai tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan (UU KPK, UU Minerba, UU Omnibus Law Ciptaker dst.) serta tidak kunjung disahkannya RUU PKS yang sebetulnya cukup mendesak dan dibutuhkan pengesahannya," tulis BEM KM Unnes dalam akun Instagram.
Jakarta: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat Alex Indra Lukman membela Ketua
DPR Puan Maharani. Ia mengatakan kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada Puan salah alamat.
“Daripada melayangkan kritik tanpa alamat yang jelas, lebih baik mahasiswa memperbanyak diskusi bergizi dan meningkatkan kualitas literasi,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Barat Alex Indra Lukman melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
Anggota DPR periode 2014-2019 itu juga merevisi kritik BEM Unnes terhadap beberapa pengesahan
undang-undang (UU). Pasalnya, mayoritas regulasi yang dikritisi telah dibahas periode sebelumnya.
“Dari UU yang dipersoalkan, hanya
UU Cipta Kerja yang dibahas dan disahkan DPR RI periode 2019-2024 ini," ungkap dia.
Sementara, revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada periode sebelumnya. Begitu juga dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca:
Puan Maharani Turut Dapat Julukan dari BEM Unnes The Queen of Ghosting
"UU Minerba yang juga dikritik merupakan pengalihan pembahasan dari periode sebelumnya," sebut Alex.
Terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dia yakin DPR sudah membahas lebih dalam. Pembahasan juga sudah melibatkan banyak pihak.
"UU Cipta kerja ini, DPR RI sudah melalui sosialisasi dan proses yang amat panjang serta cermat,” tegas Alex.
Sedangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tengah berproses. Beleid tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sebelumnya, akun
Instagram resmi BEM Unnes mengunggah gambar Puan dan menuliskan kalimat '
The Queen of Ghosting'. Meme ini disebut bagian dari kritik terhadap Puan selaku pimpinan lembaga wakil rakyat.
"Selaku Ketua DPR RI Puan memiliki peran yang cukup vital dalam pengesahan produk legislasi pada periode ini, khususnya di masa pandemi, yang dinilai tidak berparadigma kerakyatan dan tidak berpihak pada kalangan rentan (UU KPK, UU Minerba, UU Omnibus Law Ciptaker dst.) serta tidak kunjung disahkannya RUU PKS yang sebetulnya cukup mendesak dan dibutuhkan pengesahannya," tulis BEM KM Unnes dalam akun
Instagram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)