Jakarta: Pemerintah memutuskan membuat pedoman implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pedoman itu bakal ditandatangani pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Insyaallah, besok sekitar jam 10.00-10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD)," kata Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE, Henri Subiakto dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyebut pedoman itu bakal ditandatangani sejumlah pihak. Yakni, Menkominfo Johnny G Platte, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau itu sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung, maka itu belaku untuk para penegak hukum," ungkap dia.
Baca: Revisi UU ITE untuk Selesaikan 6 Masalah
Dia menyebut tujuan pedoman itu dibuat agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, tak ada masalah yang timbul di tengah masyarakat.
Apalagi, pemerintah memutuskan merevisi UU ITE. Diharapkan, pedoman tersebut menjadi acuan penegak hukum mengimplementasikan UU ITE selama proses amendemen.
"(Waktu) revisi (UU ITE) panjangkan, maka pakai pedoman untuk untuk menginterpretasi," sebut dia.
Henri menegaskan pedoman tersebut bukan bersifat tetap. Pedoman merupakan panduan aparat menyikapi pelaporan terkait pelanggaran UU ITE.
"Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah memutuskan membuat pedoman implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Pedoman itu bakal ditandatangani pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Insyaallah, besok sekitar jam 10.00-10.30 WIB dihadapan Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD)," kata Wakil Ketua Tim Kajian UU ITE, Henri Subiakto dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu menyebut pedoman itu bakal ditandatangani sejumlah pihak. Yakni, Menkominfo Johnny G Platte, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kalau itu sudah ditandatangani Kapolri, ditandatangani Jaksa Agung, maka itu belaku untuk para penegak hukum," ungkap dia.
Baca:
Revisi UU ITE untuk Selesaikan 6 Masalah
Dia menyebut tujuan pedoman itu dibuat agar implementasi UU ITE bisa dilakukan dengan baik. Sehingga, tak ada masalah yang timbul di tengah masyarakat.
Apalagi, pemerintah memutuskan merevisi UU ITE. Diharapkan, pedoman tersebut menjadi acuan penegak hukum mengimplementasikan UU ITE selama proses amendemen.
"(Waktu) revisi (UU ITE) panjangkan, maka pakai pedoman untuk untuk menginterpretasi," sebut dia.
Henri menegaskan pedoman tersebut bukan bersifat tetap. Pedoman merupakan panduan aparat menyikapi pelaporan terkait pelanggaran UU ITE.
"Supaya tidak menginterpretasi secara liar ke sana ke mari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)