Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD/Istimewa

Revisi UU ITE untuk Selesaikan 6 Masalah

Nur Azizah • 08 Juni 2021 19:57
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencakup enam masalah. Pertama, mengenai ujaran kebencian.
 
"Ini akan direvisi agar tidak ditafsirkan macam-macam ya. Sekarang, (kalimatnya) akan ditambah mendistribusikan dengan maksud diketahui umum. Kalau mendistribusikan mengirim secara pribadi, itu tidak bisa dikatakan pencemaran, tidak bisa dikatakan fitnah," kata Mahfud secara virtual, Selasa, 8 Juni 2021.
 
Mahfud mengatakan seseorang mendistribusikan ujaran kebencian bisa dihukum. Dia berharap dengan penambahan kalimat di pasal-pasal yang akan direvisi bisa menghindari multitafsir.

"Kemudian yang kedua, menyebarkan kebohongan. Kapan orang dikatakan bohong? Itu akan diperjelas," ucap Mahfud. 
 
Baca: Selain Direvisi, UU ITE Bakal Ditambah Pasal Baru
 
Masalah ketiga dan seterusnya, terkait perjudian secara online, fitnah, pencemaran dan penghinaan, serta perdagangan manusia dan kesusilaan melalui online. Enam masalah tersebut bakal diperjelas agar tidak ada lagi kriminalisasi. 
 
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi hanya direvisi agar pasal-pasal karet yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," ucap Mahfud. 
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan sudah melaporkan hasil kajian revisi UU ITE ke Presiden Joko Widodo. Hasil revisi sudah disetujui.
 
"Setelah itu akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan Kementerian Hukum dan HAM untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan