Jakarta: Fraksi NasDem di MPR menegaskan proses amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dilakukan dengan baik. Perubahan konstitusi negara tidak boleh hanya berlandaskan kepentingan kelompok tertentu.
"Fraksi NasDem tidak menginginkan amendemen jadi komoditas politik," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), dalam rilis hasil survei Indikator Politik dan diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menyebut Partai NasDem tak alergi dengan amendemen UUD 1945. Namun, hal itu harus dilakukan melalui pertimbangan matang.
Rerie menyebut ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan mendalam untuk mengamendemen UUD 1945. Pertama, mempertimbangkan situasi yang dihadapi bangsa dan negara.
Baca: Pernyataan Jokowi Tolak 3 Periode Harus Mengakhiri Isu Amendemen UUD 1945
Dia menyampaikan Indonesia saat ini fokus menangani pandemi covid-19. Isu perubahan konstitusi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari penanganan virus korona.
"Apakah tepat kalau kita sekarang disibukkan dan kemudian berkutat di dalam berbagai macam perdebatan yang meruncing kepada perbedaan yang kurang kondusif," ungkap dia.
Hal kedua yang harus diperhitungkan, yaitu perubahan seperti apa yang akan dilakukan. Amendemen UUD 1945 harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan bangsa dan negara.
Menurut dia, kebutuhan dan perkembangan bangsa tersebut harus berlandaskan pada aspirasi masyarakat. Alhasil, amendemen harus memberikan ruang keterlibatan masyarakat.
Jakarta: Fraksi
NasDem di MPR menegaskan proses
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus dilakukan dengan baik. Perubahan konstitusi negara tidak boleh hanya berlandaskan kepentingan kelompok tertentu.
"Fraksi NasDem tidak menginginkan amendemen jadi komoditas politik," kata Wakil Ketua
MPR dari Fraksi NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), dalam rilis hasil survei Indikator Politik dan diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menyebut Partai NasDem tak alergi dengan amendemen UUD 1945. Namun, hal itu harus dilakukan melalui pertimbangan matang.
Rerie menyebut ada sejumlah aspek yang harus dipertimbangkan mendalam untuk mengamendemen UUD 1945. Pertama, mempertimbangkan situasi yang dihadapi bangsa dan negara.
Baca:
Pernyataan Jokowi Tolak 3 Periode Harus Mengakhiri Isu Amendemen UUD 1945
Dia menyampaikan Indonesia saat ini fokus menangani pandemi covid-19. Isu perubahan konstitusi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari penanganan virus korona.
"Apakah tepat kalau kita sekarang disibukkan dan kemudian berkutat di dalam berbagai macam perdebatan yang meruncing kepada perbedaan yang kurang kondusif," ungkap dia.
Hal kedua yang harus diperhitungkan, yaitu perubahan seperti apa yang akan dilakukan. Amendemen UUD 1945 harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta kebutuhan bangsa dan negara.
Menurut dia, kebutuhan dan perkembangan bangsa tersebut harus berlandaskan pada aspirasi masyarakat. Alhasil, amendemen harus memberikan ruang keterlibatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)