Jakarta: Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menentukan batas penyusunan peraturan pemerintah (PP) 90 hari. Tenggat waktu yang diberikan agar penyusunan tidak molor.
"Bahkan ada yang belum terbentuk hingga sampai saat ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat paripurna secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Dalam Pasal 75 UU Otsus sebelum diubah, aturan teknis atau aturan pelaksanaan ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. Pansus dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan tersebut.
Baca: BKP3, Badan Baru Pengawas Implementasi UU Otsus Papua
Kini, ketentuan yang ada di dalam Pasal 75 ayat 1 mengamanatkan pembuatan aturan teknis ditetapkan paling lambat 90 hari sejak diundangkan. Aturan ini lebih singkat ketimbang Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, PP dibuat paling lama satu tahun. Pemerintah menambah ketentuan lain, Pasal 75 ayat 2 menyebut penyusunan PP harus melalui konsultasi dengan DPR, DPD, dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Pada Pasal 75 ayat 3 mengamanatkan penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU Otsus diundangkan. Jika tak memenuhi target, penyusunan akan diambil alih pemerintah.
Jakarta: Undang-Undang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua menentukan batas penyusunan peraturan pemerintah (PP) 90 hari. Tenggat waktu yang diberikan agar penyusunan tidak molor.
"Bahkan ada yang belum terbentuk hingga sampai saat ini," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat paripurna secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Dalam Pasal 75 UU Otsus sebelum diubah, aturan teknis atau aturan pelaksanaan ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. Pansus dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan tersebut.
Baca:
BKP3, Badan Baru Pengawas Implementasi UU Otsus Papua
Kini, ketentuan yang ada di dalam Pasal 75 ayat 1 mengamanatkan pembuatan aturan teknis ditetapkan paling lambat 90 hari sejak diundangkan. Aturan ini lebih singkat ketimbang Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, PP dibuat paling lama satu tahun. Pemerintah menambah ketentuan lain, Pasal 75 ayat 2 menyebut penyusunan PP harus melalui konsultasi dengan
DPR, DPD, dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Pada Pasal 75 ayat 3 mengamanatkan penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU Otsus diundangkan. Jika tak memenuhi target, penyusunan akan diambil alih pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)