Jakarta: Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan mengamanatkan negara membentuk badan khusus. Badan ini ditugaskan mengawasi pembangunan dan implementasi otsus di Bumi Cenderawasih.
"(UU Otsus) menghadirkan sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau bisa disebut BKP3," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat paripurna virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Pembentukan BKP3 tercantum dalam Pasal 68A UU Otsus. Wakil presiden ditetapkan sebagai ketua BKP3. Menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri keuangan didapuk sebagai anggota.
Baca: Kebijakan Khusus di UU Baru Otsus Papua
"Sebanyak satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua ditetapkan sebagai anggota," bunyi Pasal 68A UU Otsus huruf c.
Pasal 68A ayat 4 juga mengamanatkan pembentukan lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP). Pasal 75 UU Otsus Papua menekankan PP dibuat paling lambat 90 hari semenjak UU disahkan.
Jakarta: Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus)
Papua yang baru disahkan mengamanatkan negara membentuk badan khusus. Badan ini ditugaskan mengawasi pembangunan dan implementasi
otsus di Bumi Cenderawasih.
"(UU Otsus) menghadirkan sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau bisa disebut BKP3," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat paripurna virtual, Kamis, 15 Juli 2021.
Pembentukan BKP3 tercantum dalam Pasal 68A UU Otsus. Wakil presiden ditetapkan sebagai ketua BKP3. Menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri keuangan didapuk sebagai anggota.
Baca:
Kebijakan Khusus di UU Baru Otsus Papua
"Sebanyak satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua ditetapkan sebagai anggota," bunyi Pasal 68A UU Otsus huruf c.
Pasal 68A ayat 4 juga mengamanatkan pembentukan lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus akan dimuat dalam peraturan pemerintah (PP). Pasal 75 UU Otsus Papua menekankan PP dibuat paling lambat 90 hari semenjak UU disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)