Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memungkiri potensi penumpukan partai politik (parpol) saat hari terakhir pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022. KPU memiliki divisi untuk menangani hal tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi adanya penumpukan antrean pendaftaran pada hari terakhir kami melalui helpdesk setiap hari berkomunikasi kepada partai politik," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Idham mengatakan divisi tersebut akan berkomunikasi dengan pihak parpol yang belum mendaftar. Meski sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar.
"Helpdesk juga menyampaikan atau memberikan apa berupaya untuk bertanya tentang progres ya, progress input data dan helpdesk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data atau mengunggah data ke akun sipol," jelas Idham.
KPU mencatat terdapat 42 parpol yang memiliki akun Sipol. Sebanyak 22 di antaranya telah mendaftar ke KPU dan 10 lainnya mengonfirmasi akan mendaftar.
"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU. Karena total parpol pemegang akun Sipol 42 parpol," jelas Idham.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tak memungkiri potensi penumpukan partai politik (parpol) saat hari terakhir pendaftaran peserta
Pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022. KPU memiliki divisi untuk menangani hal tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi adanya penumpukan antrean pendaftaran pada hari terakhir kami melalui
helpdesk setiap hari berkomunikasi kepada
partai politik," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Idham mengatakan divisi tersebut akan berkomunikasi dengan pihak parpol yang belum mendaftar. Meski sudah memiliki akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar.
"
Helpdesk juga menyampaikan atau memberikan apa berupaya untuk bertanya tentang progres ya,
progress input data dan
helpdesk juga memberikan motivasi kepada operator admin akun sipol agar secara intens dan memiliki progres yang cukup baik dalam upaya menginput data atau mengunggah data ke akun sipol," jelas Idham.
KPU mencatat terdapat 42 parpol yang memiliki akun Sipol. Sebanyak 22 di antaranya telah mendaftar ke KPU dan 10 lainnya mengonfirmasi akan mendaftar.
"Jadi 10 parpol lagi yang belum mengajukan rencana pendaftaran kepada KPU. Karena total parpol pemegang akun Sipol 42 parpol," jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)