Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pendaftaran empat partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hari ini, lengkap. Keempat parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Tahap selanjutnya yakni keempat parpol itu akan mengikuti proses verifikasi administrasi pada Kamis, 11 September 2022. Tahapan itu dibolehkan bagi parpol yang dokumennya telah dinyatakan lengkap.
Total 22 parpol telah mendaftar KPU. Tujuh belas dari jumlah tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, lima parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menyatakan berkas pendaftaran empat
partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai calon peserta
Pemilu 2024 hari ini, lengkap. Keempat parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.
Tahap selanjutnya yakni keempat parpol itu akan mengikuti proses verifikasi administrasi pada Kamis, 11 September 2022. Tahapan itu dibolehkan bagi parpol yang dokumennya telah dinyatakan lengkap.
Total 22
parpol telah mendaftar KPU. Tujuh belas dari jumlah tersebut berkasnya telah dinyatakan lengkap yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Kemudian, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, dan Partai Demokrat. Lalu, Partai Gelora, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan, lima parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yaitu Partai Prima, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)