Jakarta: Banyak proses yang harus dilalui menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu usai Undang-Undang (UU) Papua Barat Daya diselesaikan. Namun, pemerintah optimistis semua proses tersebut bisa diselesaikan selama dua pekan mendatang.
"Target kita, akhir bulan ini atau awal Desember (Perppu Pemilu diterbitkan)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Eks Kapolri itu menyampaikan pemerintah berupaya keras menyelesaikan seluruh tahapan penerbitan Perppu Pemilu. Mereka tak ingin molornya penerbitan Perppu mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPD yang dimulai pada 6 Desember 2022.
"Segera kita undangkan supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu," ungkap dia.
Tito menjelaskan setidaknya ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perppu Pemilu diterbitkan. Pertama, proses pengundangan UU Papua Barat Daya, yakni harmonisasi dan penomoran.
"Dari Presiden saya berkoordinasi dengan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) daan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," ungkap dia.
Setelah diundangkan, tahap selanjutnya yaitu proses pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Penentuan Pj dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA).
"Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya," sebut dia.
Kemudian, pemerintah akan memproses Perppu Pemilu. Sebelum dikeluarkan, pemerintah akan melakukan konsinyasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR yang dalam hal ini diwakili Komisi II DPR.
"Kita bahas isunya apa saya yang di-Perppu kan untuk diakomodasi 4 DOB (daerah Otonomi Baru) ini," ujar dia.
Setelah disepakati, pemerintah kemudian akan mengeluarkan Perppu Pemilu. Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dimintai pertimbangan.
"Kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata dia.
Jakarta: Banyak proses yang harus dilalui menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (
Perppu) Pemilu usai Undang-Undang (UU) Papua Barat Daya diselesaikan. Namun, pemerintah optimistis semua proses tersebut bisa diselesaikan selama dua pekan mendatang.
"Target kita, akhir bulan ini atau awal Desember (Perppu Pemilu diterbitkan)," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
Eks Kapolri itu menyampaikan pemerintah berupaya keras menyelesaikan seluruh tahapan penerbitan Perppu Pemilu. Mereka tak ingin molornya penerbitan Perppu mengganggu tahapan Pemilu 2024. Sebab, tahapan pencalonan anggota DPD yang dimulai pada 6 Desember 2022.
"Segera kita undangkan supaya tidak mengganggu proses tahapan Pemilu," ungkap dia.
Tito menjelaskan setidaknya ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum
Perppu Pemilu diterbitkan. Pertama, proses pengundangan UU Papua Barat Daya, yakni harmonisasi dan penomoran.
"Dari Presiden saya berkoordinasi dengan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) daan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) supaya diharmonisasi dan segera diundangkan," ungkap dia.
Setelah diundangkan, tahap selanjutnya yaitu proses pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya. Penentuan Pj dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA).
"Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya," sebut dia.
Kemudian, pemerintah akan memproses Perppu Pemilu. Sebelum dikeluarkan, pemerintah akan melakukan konsinyasi dengan penyelenggara pemilu dan DPR yang dalam hal ini diwakili Komisi II DPR.
"Kita bahas isunya apa saya yang di-Perppu kan untuk diakomodasi 4 DOB (daerah Otonomi Baru) ini," ujar dia.
Setelah disepakati, pemerintah kemudian akan mengeluarkan Perppu Pemilu. Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dimintai pertimbangan.
"Kemudian diserahkan ke
DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)