Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Branda Antara
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Branda Antara

Pemerintah Siap Berkolaborasi untuk Pemajuan Hak Masyarakat Adat

Antara • 27 Oktober 2022 10:10
Jakarta: Pemerintah menegaskan siap berkolaborasi dengan multi pihak terkait pemenuhan dan pemajuan hak-hak masyarakat hukum adat nusantara. Apalagi, isu mengenai masyarakat hukum adat sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2019-2024.
 
"Yaitu, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Menurut Jaleswari, program prioritas tersebut mengalir menjadi tiga proyek prioritas lintas kementerian dan lembaga yang terus dilaksanakan. Yakni, pengembangan wilayah adat sebagai pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya, serta perlindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta.

"Di mana program-program tersebut diampu oleh tujuh kementerian dan lembaga," ujar dia.
 

Baca: Rerie: Upaya Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Harus Konsisten


Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap progres pembahasan masyarakat hukum adat di Indonesia. "Komnas HAM selalu mendorong terwujudnya pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat," kata dia.
 
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Sulaiman L Hamzah mengatakan pihaknya juga siap berkolaborasi, terutama dalam mendorong Rancangan Undang-Undanga (RUU) Masyarakat Hukum Adat untuk menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas Prioritas 2023.
 
"Dalam dua periode pengawalan proses legislasi rancangan undang-undang DPR siap berkolaborasi untuk formulasi strategi percepatan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat," kata dia.
 
Kemudian, kata dia, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tentang RUU Masyarakat Hukum Adat sudah disetujui delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan