Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, Dewan Perwakilan Daerah Rebublik Indonesia (DPD RI) merupakan lembaga yang sia-sia. Pasalnya lembaga ini punya peran yang minim.
"Dengan kewenangan yang sekarang dan juga dengan sumbangsih anggotanya dalam memperjuangkan aspirasi daerah, saya sih menganggap ini (DPD) lembaga yang sia-sia," ucap Lucius di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurut Lucius, hal ini karena DPD tidak memiliki kewenangan yang maksimal sejak awal dibentuk. Lembaga tinggi negara ini dianggap tidak berfungsi secara maksimal lantaran tidak memiliki kewenangan untuk ambil bagian dalam pengesahan kebijakan.
"Misalnya terkait legislasi tertentu yang melibatkan DPD dalam proses pembahasannya. DPD tetap saja punya kewenangan yang hanya sampai proses pembahasan yang pertama," kata Lucius.
"Ketika masuk dalam proses pembahasan tingkat kedua atau pengesahan di Paripurna itu DPD tidak punya kewenangan," tambahnya.
Lucius juga menganggap alih-alih menjadi wadah untuk kepentingan rakyat daerah, DPD hanya menjadi batu loncatan bagi mereka yang ingin maju menjadi calon presiden.
"Saya kira kinerja DPD ini menjadi rapuh karena anggota-anggota DPD itu banyak yang kemudian memanfaatkan DPD menjadi tunggang-tunggangan. Jadi mereka sesungguhnya adalah politisi tapi karena enggak laku di partai politik misalnya lalu memilih jadi anggota DPD," tutur Lucius.
"Mereka kemudian beristirahat sambil menunggu peluang hingga ada yang kemudian memanfaatkan DPD untuk kemudian menyuarakan keinginan menjadi calon presiden," tambahnya.
(Hafizhah)
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut, Dewan Perwakilan Daerah Rebublik Indonesia
(DPD RI) merupakan lembaga yang sia-sia. Pasalnya lembaga ini punya peran yang minim.
"Dengan kewenangan yang sekarang dan juga dengan sumbangsih anggotanya dalam memperjuangkan aspirasi daerah, saya sih menganggap ini (DPD) lembaga yang sia-sia," ucap Lucius di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Menurut Lucius, hal ini karena DPD tidak memiliki kewenangan yang maksimal sejak awal dibentuk. Lembaga tinggi negara ini dianggap tidak berfungsi secara maksimal lantaran tidak memiliki kewenangan untuk ambil bagian dalam pengesahan kebijakan.
"Misalnya terkait legislasi tertentu yang melibatkan DPD dalam proses pembahasannya. DPD tetap saja punya kewenangan yang hanya sampai proses pembahasan yang pertama," kata Lucius.
"Ketika masuk dalam proses pembahasan tingkat kedua atau pengesahan di Paripurna itu DPD tidak punya kewenangan," tambahnya.
Lucius juga menganggap alih-alih menjadi wadah untuk kepentingan rakyat daerah, DPD hanya menjadi batu loncatan bagi mereka yang ingin maju menjadi calon presiden.
"Saya kira kinerja DPD ini menjadi rapuh karena anggota-anggota DPD itu banyak yang kemudian memanfaatkan DPD menjadi tunggang-tunggangan. Jadi mereka sesungguhnya adalah politisi tapi karena enggak laku di
partai politik misalnya lalu memilih jadi anggota DPD," tutur Lucius.
"Mereka kemudian beristirahat sambil menunggu peluang hingga ada yang kemudian memanfaatkan DPD untuk kemudian menyuarakan keinginan menjadi calon presiden," tambahnya.
(Hafizhah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)