Jakarta: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menekankan sinergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah.
Untuk itu, ia menyebut, dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri. Tujuannya untuk membuat Pemilu yang adil.
"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," kata Bahtiar, Rabu, 28 September 2022.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oleh karena itu, Kemendagri mendukung upaya penyelenggara Pemilu.
"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestasn juga semuanya diawasi Bawaslu," ujarnya.
Dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan Pemilu memenuhi asas jujur dan adil. Sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.
"Kita boleh membuat kriteria macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjada integritas. Pembinaan ASN ini diluar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada," tutup Bahtiar.
Jakarta: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Bahtiar menekankan sinergi untuk menjaga netralitas ASN pada
Pemilu Serentak 2024. Bahtiar mengatakan, UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah.
Untuk itu, ia menyebut, dalam mewujudkan netralitas
ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri. Tujuannya untuk membuat Pemilu yang adil.
"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil? Maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," kata Bahtiar, Rabu, 28 September 2022.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Oleh karena itu, Kemendagri mendukung upaya penyelenggara Pemilu.
"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena kita tahu Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestasn juga semuanya diawasi Bawaslu," ujarnya.
Dengan netralitas ASN diharapkan penyelenggaraan Pemilu memenuhi asas jujur dan adil. Sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.
"Kita boleh membuat kriteria macam-macam soal Pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat kita percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah Pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil. Untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjada integritas. Pembinaan ASN ini diluar kewenangan penyelenggara Pemilu tapi menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada," tutup Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)