Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera rampung. KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu atas UU Pemilu terbit.
"Perppu tersebut jadi rujukan hukum bagi kami untuk melakukan pembentukan KPU Provinsi di DOB. Jadi sampai saat ini kami masih konsolidasi secara informal sampai menunggu Perppu terbit," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 7 September 2022.
Guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di DOB Papua, Kemendagri berencana akan merampungkan Perppu pada Oktober 2022. Idham berharap hal tersebut segera bisa terlaksana sesuai target. Sebab, KPU punya waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkan KPU di DOB.
"Karena pada 6 Desember 2022, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, itu merupakan tahapan di mana penyerahan dukungan bakal calon perseorangan DPD kepada KPU Provinsi. Jadi Oktober ialah waktu yang cukup, mudah-mudahan tidak mundur lagi," kata Idham.
Terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN), Idham mengatakan dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan otorita IKN sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera rampung. KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu atas UU
Pemilu terbit.
"Perppu tersebut jadi rujukan hukum bagi kami untuk melakukan pembentukan KPU Provinsi di DOB. Jadi sampai saat ini kami masih konsolidasi secara informal sampai menunggu Perppu terbit," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Rabu, 7 September 2022.
Guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di DOB Papua, Kemendagri berencana akan merampungkan Perppu pada Oktober 2022. Idham berharap hal tersebut segera bisa terlaksana sesuai target. Sebab, KPU punya waktu sekitar dua bulan untuk mempersiapkan KPU di DOB.
"Karena pada 6 Desember 2022, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, itu merupakan tahapan di mana penyerahan dukungan bakal calon perseorangan DPD kepada KPU Provinsi. Jadi Oktober ialah waktu yang cukup, mudah-mudahan tidak mundur lagi," kata Idham.
Terkait dengan Ibu Kota Negara (IKN), Idham mengatakan dalam waktu dekat KPU akan berkonsultasi dengan otorita IKN sebagaimana diamanatkan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)