Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar
Komisioner KPU Idham Holik/Medcom.id/Kautsar

KPU Jelaskan Tugas Baru Usai Perppu Pemilu Disahkan

Fachri Audhia Hafiez • 03 September 2022 15:04
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera bergerak usai peraturan perundang-undangan (Perppu) sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan. Beleid tersebut dipastikan mengatur pelaksanaan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
 
"Kami harus mempersiapkan segala sesuatu untuk penyelenggaraan pemilu di DOB tersebut," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Medcom.id, Sabtu, 3 September 2022.
 
Idham mengatakan langkah pertama yang dipersiapkan ialah mendirikan KPU daerah di tiga DOB Papua tersebut. Selanjutnya, mengkoordinasikan penataan daerah pemilihan untuk DPRD kabupaten/kota, pemutakhiran daftar pemilih, dan menerima penyerahan dukungan bakal calon anggota DPRD setempat pada awal Desember 2022.

"Karena memang tahapannya dimulai dari 6 Desember," ujar Idham.
 
KPU meyakini Perppu mengakomodasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Menurut Idham, yang terpenting seluruh pemangku kepentingan ikut mendukung seluruh tahapan pemilu.
 

Baca: KPU Tak Masalah Perppu Pemilu Mengakomodasi 5 DOB Papua


"Kami yakin stakeholder sudah siap berpartisipasi penuh demi suksesnya penyelenggaraan pemilu di sana," ujar Idham.
 
Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu sepakat akan ada Perppu soal pemilu. Perppu diterbitkan menyikapi pembentukan DOB di Papua.
 
DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan tiga DOB Papua pada Juli 2022. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan